Manokwari, TP – Bertepat Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025. Kunjungan kerja Koordinator Jampidum pada Kejaksaan Agung, dan penandatanganan MoU oleh Gubernur Papua Barat dan Kepala Kejaksaaan Tinggi Papua Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni merilis hasil eksekusi uang pengganti perkara pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni Mogoy–Merdey sebesar Rp 5.884.643.872, Selasa (9/12/ 2025).
Uang pengganti tersebut merupakan hasil penyitaan yang melibatkan terdakwa Akalius Yanus Misiro (AYM), dimana perkara dimaksud telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach).
Uang pengganti itu selanjutnya disetor ke rekening Kas Daerah (Kasda)Provinsi Papua Barat, dimana secara simbolis langsung diterima Kepala BPKAD Papua Barat, Agus Nurrodi.
Dengan telah di eksekusinya Rp 5.884.643.872, maka total kerugian Negara senilai Rp. 7.326.372.000,38, telah dipulihkan seluruhnya. Sebelumnya dana uang pengganti yang disetor sejumlah Rp 1.441.729.100, dan telah disetor oleh terdakawa ke kas umum daerah.
Pelaksanaan eksekusi uang pengganti ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam melakukan pemulihan kerugian keuangan negara serta menegakkan prinsip akuntabilitas dan integritas, sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku korupsi akan terus dilakukan, termasuk optimalisasi penyitaan aset dan pelaksanaan eksekusi uang pengganti demi pemulihan kerugian negara.
Dengan terselesaikannya eksekusi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi penguatan bagi upaya pemberantasan korupsi di wilayah Papua Barat, khususnya dalam pengelolaan program dan pembangunan daerah.[*/FSM]




















