Manokwari, TP — Teka-teki kematian Asisten Rumah Tangga (ART) Indri berusia sekitar 60 tahun yang jasadnya ditemukan dalam keadaan mengenaskan di bagasi mobil Kijang Inova, di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen Pasir Putih, Sabtu 29 November 2025 lalu, akhirnya terungkap.
Kematian Indri akibat dibunuh oleh majikannya sendiri Lusiana Lawrence, istri dari Budi Kristian Gosyanto, pemilik Wisma Jaya Gaya Baru, dengan cara dipukul di kepala bagian belakang dan dibekap dengan bantal.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Agung G. Samosir, Kasi Humas Ipda Kiesmanto, Wakasat Reskrim Ipda Syarif Maruapey, Kanit Pidum Ipda Eron Wanam dan Katim Tekab Bripka Joni e. Sada, saat press conference di halaman Mapolresta Manokwari, Selasa (9/12/2025) sore.
Polresta Manokwari menyimpulkan kasus tersebut masuk tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang dan atau menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesangsaraan sehingga mengakibatkan matinya orang dan atau karena salahnya menyebabkan matinya orang dan menyembunyikan mayat atau kematian seseorang dan/atau KDRT Jo turut serta melakukan kejahatan dan membantu melakukan kejahatan.
Ongky mengungkapkan, adanya tindak pidana pembunuhan beradasarkan keterangan hasil pemeriksaan terhadap saksi kunci berinisial W yang merupakan rekan Almarhumah Indri sebagai ART di Wisma Jaya dan diperkuat dengan hasil autopsi dari dokter ahli forensik terhadap jenazah korban.
Dalam kasus ini, Polresta Manokwari menetapkan pasangan suami istri pemilik Wisma Jaya, Lusiana Lawrence, Budi Kristian Gosyanto, dan juga anaknya Febryan Alfonsius Gosyanto menjadi tersangka.
Kapolresta menerangkan, peristiwa tersebut terjadi hari Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul O5.00 WIT, di Wisma Jaya, Gaya Baru. Saat itu, saksi W sedang membersihkan lantai 2 wisma tersebut. Sekira pukul 06.00 WIT, saksi mendengar suara teriakan sakit-sakit dari korban dan turun dari lantai 2.
Setelah di bawah, saksi W melihat tersangka Lusiana memukul kepala korban menggunakan sapu ijuk kayu ke bagian kepala secara berulangkali sampai sapu ijuk tersebut patah.
Selain itu, saksi juga melihat tersangka Lusiana mendorong korban ke belakang dan membekapnya menggunakan bantal dimulutnya, dan juga dadanya dengan posisi tersangka Lusiana berada di atas badan korban.
“Korban sempat melawan dengan membalikkan badannya ke arah kiri dan tersangka Lusiana masih berada di atas badan korban. Selanjutnya tersangka Lusiana menekan dada korban menggunakan bantal sampai korban meninggal dunia,” jelas Ongky.
Lanjutnya, sekira pukul 07.30 WIT, tersangka Lusiana pergi meninggalkan saksi bersama korban di tempat tidur tersebut, saksi pun kembali ke lantai 2 untuk bekerja. Sekitar pukul pukul 08.30 WIT, saksi W memberitahukan kepada tersangka Lusiana bahwa korban sudah meninggal dunia.
Mengetahui korban meninggal, tersangka Lusiana pergi dengan ojek membeli kain putih di tokoh Mekar Jaya. Setelah balik ke rumah, tersangka Lusiana menyuruh suaminya yaitu, tersangka Budi Kristian dan anaknya Febrian A. Gosyanto dan saksi W untuk membungkus mayat korban menggukan kain putih yang dibeli dan mengikatnya dengan tali rafia berwana putih.
“Bahwa setelah di bungkus dengan kain putih mayat korban dibiarkan selama 3 hari hari di atas tempat tidur,” beber Ongky.
Lanjut Kapolresta, Sabtu, tanggal 29 November 2025 sekira pukul 04.00 WIT, ketiga tersangka membawa mayat korban dengan menggunakan mobil ke TPU Kristen Pasir Putih dan mencoba menguburkan dengan tidak layak, sebelum akhirnya dilaporkan oleh penggali kubur saksi Hengki Baransano.
Kombes Pol Ongky menerangkan, hasil pemeriksaan autopsi ditemukan luka-luka di daerah kepala yang jenis kekerasannya tidak dapat ditentukan karena adanya proses pembusukan.
Selain itu, juga ditemukan tanda-tanda kekurangan zat asam (oksigen), resapan darah luas pada otot-otot dinding dada sisi kanan maupun kiri depan, serta otot-otot sela antar iga di sisi kiri dan kanan depan, patah tulang pada empat iga bagian depan sisi kanan dan empat iga bagian depan sisi kiri.
“Jadi, 8 tulang rusuk atau iga korban patah. 4 bagian kiri dan 4 bagian kanan,” beber Ongky.
Kapolresta Manokwari mengungkapkan, motif kasus ini terjadi karena tersangka Lusiana kesal karena korban sudah tidak bisa lagi bekerja sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban sampai meniggal dunia.
Dalam kasus ini, penyidik Polresta Manokwari menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUH Pidana, dan atau Pasal 338 KUH Pidana, dan atau Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana, dan atau Pasal 306 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 304 KUH Pidana dan Pasal 181 KUH Pidana dan atau Pasal 44 atau Pasal 49 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 55 KUH Pidana dan Pasal 55 KUH Pidana, dengan hancaman hukuman maksimal penjara mati.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah bantal warna Putih yang terkena bercak darah, 1 buah kasur Springbed warna biru ukuran 1 badan, 2 buah kain putih, 1 mobil Inova warna hitam, 1 buah sapu ijuk, dan beberapa lainnya.
Tersangka Lusiana Berulah
Dari pantauan Tabura Pos pada press conference, tersangka Lusiana berulah. Saat dibawa ke luar dari sel menuju areal press conference, tersangka Lusiana berteriak bahwa dia tidak membunuh Indri.
Tersangka Lusiana bahkan meneriakan kata-kata sumpah berulang kali bahwa dia tidak membunuh. Sementara, anaknya tersangka Febrian dalam keadaan menangis. [SDR-R2]





















