Manokwari, TP — Sebanyak 8 kelompok masyarakat adat pemilik hak ulayat di Maruni, Distirik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menerima pembayaran 10 persen kubikasi galian C dari PT SDIC Semen Maruni, di Kantor Bupati Manokwari, Selasa (16/12/2025).
Pembayaran itu disaksikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Manokwari Yan Ayomi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari Muhammad Irwanto, serta Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur.
Mewakili Bupati Manokwari, Pj Sekda Manokwari, Yan Ayomi menerangkan, pembayaran kubikasi galian C sebesar 10 persen atau sebesar Rp. 3,754 Miliar merupakan tanggung jawab PT SDIC.
Pemkab Manokwari turut mengapresiasi PT SDIC atas komitmen yang terus dijaga bersama pemerintah daerah dan masyarakat.
“Ini wujud komitmen dan bukti nyata kontribusi perusahaan kepada masyarakat adat sekaligus pembangunan di Kabupaten Manokwari,” ujar Sekda.
Dirinya berharap, hal tersebut semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan serta mendorong pemilik hak ulayat untuk menjaga konsistensi dan keberlanjutan produksi perusahaan semen tersebut.
Dari berita acara yang dibacakan bagian hukum PT SDIC, Rommy, terdapat beberapa poin yang disepakati atas pembayaran 10 persen kubikasi tersebut.
Diantaranya, pihak perusahaan tidak bertanggung jawab jika dikemudian hari ada tambahan kelompok, dan kelompok masyarakat adat wajib bertanggung jawab bila ke depannya terjadi pemalangan. [SDR-R2]




















