Manokwari, TP – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kaban Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Rheinhard C. Maniagasi, S.STP.M.Si., mengingatkan pihak Yayasan, Organisasi Kemasyarakat dan Lembaga lain penerima dana hibah agar memperhatikan batas waktu penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengunaan dana hibah daerah.
Maniagasi mengklaim, pihaknya telah menyurati lembaga, yayasan dan organisasi kemasyarakat serta mitra lain penerima dana hibah, bahwa LPJ dana hibah paling lambat 31 Desember 2025.
Hal ini sesuai dengan batas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat Tahun Anggaran 2025 , tetapi juga terkait LPJ penggunaan anggaran.
“Surat sudah kami terbitkan dan sampaikan kepada penerima bantuan hibah daerah. Dari hasil monitoring kami kurang lebih 65 persen penerima hibah telah melaksanakan kegiatan dan persiapkan LPJ penggunaan hibah,” kata Maniagasi kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Rabu (17/12/2025).
Sementara ini, ungkap Maniagasi, Bidang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kesbangpol Papua Barat tengah melakukan verifikasi terhadap sejumlah yayasan, lembaga penerima bantuan dana hibah.
Pada APBD Perubahan2025 , lanjut Maniagasi , ada penambahan bantuan dana hibah dan sementara ini dalam tahapan pencairan. Dengan waktu yang terbatas, Ia mengharapkan seluruh pertanggungjawaban pengunaan dana hibah sudah dirampungkan hingga akhir tahun ini.
Disinggung terkait jumlah yayasan, lembaga dan ormas penerima bantuan dana hibah, Ia menerangkan, untuk dapat pastinya harus dikroscek dulu.
Tetapi, sambung dia, pada APBD Perubahan terdapat tambahan dana hibah untuk 79 penerima dana hibah. Lembaga, yayasan maupun ormas ini sudah dikumpulkan dan disampaikan arahan terkait tujuan pemberian dana hibah.
Menurutnya, hibah daerah merupakan stimulant dari pemerintah dengan harapan ada timbal balik dari yayasan, lembaga maupun ormas-ormas dapat menjalankan program-program yang sejalan dengan visi dan misi kepala daerah selain sesuai AD-ART maupun peraturan organisasi.
“Kami sudah tegaskan kepada penerima manfaat hibah agar kegiatan-kegiatan mereka dapat dipublikasikan. Agar masyarakat maupun pemerintah tahu eksistensi dari ormas-ormas ini,” tegasnya.
Sehingga, tambah dia, dari hasil publikasi ini akan ada jejak digital yang menjadi referensi bagi pihaknya ketika ada diaudit dari auditor, APIP atau BPK-RI bahwa, memang kegiatan ini benar-benar dilaksanakan.
Disinggung terkait belanja hibah harus dilaksanakan di wilayah Papua Barat guna mendukung perputaran ekonomi di daerah, terang Maniagasi, dari sisi pertanggungjawaban pastinya belanja hibah berada di Manokwari atau di wilayah Papua Barat.
“Belanja barang dan jasa dari penerima bantuan hibah tentunya diharapkan di dalam wilayah Papua Barat guna mendorong perputaran ekonomi terutama bagi pelaku-pelaku ekonomi di Papua Barat,” ujarnya.
” Saya berharap, yayasan, perkumpulan lembaga dan organisasi kemasyarakat lain penerima bantuan ini dapat berperan aktif menyuarakan dan menjaga kamtibmas menjelang natal tahun 2025 dan tahun baru 2026 . Sehingga umat Nasrani yang sementara mempersiapkan diri melaksanakan perayaan Natal tetapi juga persiapan untuk Tahun Baru 2026″, tutup Maniagasi. [FSM-R2]




















