Manokwari, TP — Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono mengajak masyarakat menahan diri dan mematuhi apa yang sudah menjadi kebijakan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, yang meminta agar penjualan minuman beralkohol (Minol) dihentikan semantara.
“Sesuai imbauan Gubernur Papua Barat Pak Dominggus Mandacan masyarakat harus sebisa mungkin dari tanggal 25 Desember 2025 sampai 2 Januari 2026 tidak mengkonsumsi, menjual ataupun membeli minuman keras,” kata Mugiyono kepada wartawan di sela-sela kunjungannya di Gereja Maranatha Kota, Rabu (24/12/2025) malam.
Mugiyono mengatakan, sekalipun sudah ada yang legal, namun masih banyak juga yang ilegal. Sehingga kesadaran semua masyarakat diperlukan untuk tetap menciptakan dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif, aman dan nyaman.
“Kami mohon kesadaran pada semua untuk mematuhi imbauan Gubernur. Kalau yang legal kami sudah bisa pantau. Tapi yang ilegal yang kami tidak bisa pantau. Keamanan, ketentraman adalah tanggung jawab kita semua. Dari kita untuk kita,” pinta Mugiyono.
Mugiyono menyadari, konsumsi minuman beralkohol kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban yang berdampak pada kenyamanan masyarakat secara luas, sehingga perlu dicegah secara bersama-sama.
Ia menambahkan, untuk pengawasan dan pengendalian Minol baru akan diintegrasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mulai tahun depan. Kendati demikian, ia juga memastikan penjual Minol yang resmi sudah terpantau oleh pemerintah daerah.
Mugiyono menekankan seluruh pengaturan dan imbauan Gubernur Papua Barat diberlakukan untuk mengantisipasi risiko yang tidak diinginkan serta menjaga keselamatan bersama, sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung meriah, namun tetap tenang, tertib, dan terkendali.
“Jadwal penertiban dimulai tahun depan baik yang legal maupun yang ilegal. Jadi, kami mohon untuk semua ikut bertanggungjawab di hari Natal dan Tahun Baru. Karena kalau ada yang bikin onar maka dampaknya kena kita semua,” tukasnya. [SDR-R2]




















