Sorong, TP — Penyidik Polresta Sorong Kota menetapkan 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota DPR Papua Barat Daya (PBD) Tahun Anggaran 2024. Kelima tersangka berinisial JN, JC, IWK, DJ, dan JU.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi dan melakukan gelar perkara di Polda Papua Barat Daya pada 23 Desember 2025.
Siahaan menjelaskan, berdasarkan kontrak, kasus dugaan tipikor pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota DPRP Papua Barat Daya tercatat senilai Rp1.010.812.500.
“Anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Silpa Tahun Anggaran 2024, yang mana tidak dilaksanakan sesuai item dalam kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian negara,” jelas Kapolresta.
Diungkapkannya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara tercatat mencapai Rp715.477.000.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang tentang Tipikor, melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
“Hasil audit BPK diterima penyidik beberapa hari lalu dan menjadi dasar kuat penetapan tersangka. Dari 16 saksi yang diperiksa, lima orang sudah ditetapkan tersangka,” kata Siahaan.
Ditegaskannya, terkait kasus dugaan korupsi, maka harus ada nilai kerugian negara sesuai perhitungan BPK yang sah, bukan berdasarkan katanya.
Menurut Kapolresta, perhitungan kerugian itu sebagai bentuk kepastian dan dasar hukum bagi jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas suatu kasus tipikor.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga menambahkan, kelima tersangka mempunyai peran yang berbeda dalam kasus ini, tetapi dirinya belum bersedia memberikan secara detail peran dari setiap tersangka.
“Ada yang berperan melakukan pengadaan atau pemesanan, penyelewengan wewenang dan dana oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pemilik perusahaan, pihak penerima aliran dana, dan pihak yang turut serta membantu (menikmati keuntungan),” jelas Kasat Reskrim.
Dikatakan Afriangga, untuk detailnya, nanti setelah yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai tersangka, barulah disampaikan kepada rekan-rekan media.
Penyidik juga melayangkan surat panggilan terhadap kelima tersangka untuk menjalani proses pemeriksaan demi terangnya kasus tersebut. diungkapkan Kasat Reskrim, modus yang dipakai dalam kasus ini adalah mark up dan pengadaan fiktif, dimana sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan atau tidak sesuai pesanan yang tercantum dalam kontrak.
“Modusnya mark up dan pelaksanaan fiktif, tetapi tidak seratus persen. Artinya, memang benar ada pemesanan pakaian dinas yang dilakukan dengan menggunakan penjahit dari Jakarta, tetapi hanya sebagian, sisanya lagi fiktif,” tandas Afriangga. [CR24-R1]




















