• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polresta Sorong Kota Tetapkan 5 Tersangka Tipikor Pakaian Dinas Anggota DPR-PBD

AdminTabura by AdminTabura
31/12/2025
in Uncategorized
0
Polresta Sorong Kota Tetapkan 5 Tersangka Tipikor Pakaian Dinas Anggota DPR-PBD

Polresta Sorong Kota Pers Conference Akhir Tahun 2025

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sorong, TP — Penyidik Polresta Sorong Kota menetapkan 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota DPR Papua Barat Daya (PBD) Tahun Anggaran 2024. Kelima tersangka berinisial JN, JC, IWK, DJ, dan JU.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi dan melakukan gelar perkara di Polda Papua Barat Daya pada 23 Desember 2025.

Siahaan menjelaskan, berdasarkan kontrak, kasus dugaan tipikor pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota DPRP Papua Barat Daya tercatat senilai Rp1.010.812.500.

“Anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Silpa Tahun Anggaran 2024, yang mana tidak dilaksanakan sesuai item dalam kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian negara,” jelas Kapolresta.

Diungkapkannya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara tercatat mencapai Rp715.477.000.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang tentang Tipikor, melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

“Hasil audit BPK diterima penyidik beberapa hari lalu dan menjadi dasar kuat penetapan tersangka. Dari 16 saksi yang diperiksa, lima orang sudah ditetapkan tersangka,” kata Siahaan.

Ditegaskannya, terkait kasus dugaan korupsi, maka harus ada nilai kerugian negara sesuai perhitungan BPK yang sah, bukan berdasarkan katanya.

Menurut Kapolresta, perhitungan kerugian itu sebagai bentuk kepastian dan dasar hukum bagi jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas suatu kasus tipikor.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga menambahkan, kelima tersangka mempunyai peran yang berbeda dalam kasus ini, tetapi dirinya belum bersedia memberikan secara detail peran dari setiap tersangka.

“Ada yang berperan melakukan pengadaan atau pemesanan, penyelewengan wewenang dan dana oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pemilik perusahaan, pihak penerima aliran dana, dan pihak yang turut serta membantu (menikmati keuntungan),” jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan Afriangga, untuk detailnya, nanti setelah yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai tersangka, barulah disampaikan kepada rekan-rekan media.

Penyidik juga melayangkan surat panggilan terhadap kelima tersangka untuk menjalani proses pemeriksaan demi terangnya kasus tersebut. diungkapkan Kasat Reskrim, modus yang dipakai dalam kasus ini adalah mark up dan pengadaan fiktif, dimana sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan atau tidak sesuai pesanan yang tercantum dalam kontrak.

“Modusnya mark up dan pelaksanaan fiktif, tetapi tidak seratus persen. Artinya, memang benar ada pemesanan pakaian dinas yang dilakukan dengan menggunakan penjahit dari Jakarta, tetapi hanya sebagian, sisanya lagi fiktif,” tandas Afriangga. [CR24-R1]

Previous Post

Fraksi Amanat Sejahtera Soroti Besaran Nilai Belanja Operasional Rp2,195 Triliun

Next Post

Polisi Ungkap 27 Kasus Tambang Ilegal dan Barang Bukti 2.074,4 Gram Emas

Next Post
Polisi Ungkap 27 Kasus Tambang Ilegal dan Barang Bukti 2.074,4 Gram Emas

Polisi Ungkap 27 Kasus Tambang Ilegal dan Barang Bukti 2.074,4 Gram Emas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!