Manokwari, TP — Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Manokwari, turut memberikan pendampingan terhadap saksi pada kasus dugaan pembunuhan Asisten Rumah Tangga (ART) Wisma Jaya.
Kepala UPTD PPA Manokwari, Orpa Marisan menerangkan, pendampingan terhadap saksi sesuai permintaan keluarga, karena kondisinya trauma.
“Waktu itu kondisi saksi trauma, jadi dari pihak keluarga meminta kita untuk memberikan pendampingan psikologi,” kata Orpa kepada wartawan di kantornya, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, psikologi saksi tersebut dalam kondisi trauma berat, sehingga pendampingan yang diberikan bersifat psikologis klinis. Sedangkan kebutuhan lainnya dipenuhi oleh pihak keluarga Kerukunan Lamongan.
“Fisik, mental sangat trauma, karena sudah bekerja dan dikurung lama. Saksi usianya sudah tua. Beda usia dan fisik. Kami punya satu spikiater yang memberikan pendampingan,” bebernya.
Orpa mengatakan, pendampingan untuk pemilihan mental dan skilologinya harus terus diberikan, agar benar-benar pulih. Terlebih, ia menjadi saksi satu-satunya dan dari keterangannya kasus dugaan pembunuhan ART bernama Indri bisa terungkap,
“Sampai hari ini pendampingannya tidak bisa setiap hari, seminggu sekali. Pihak keluarga meminta kami untuk betul-betul melakukan pendampingan karena sebagai saksi,” bebernya.
Orpa melanjutkan, berdasarkan pengakuan saksi telah bekerja kurang lebih selama 12 tahun dan tinggal di rumah tersangka bersama rekannya Indri yang sudah almarhumah.
“Kita yang sehat kalau tiga hari tidak keluar rumah pasti stres apalagi ini yang bertahun-tahun,” pungkasnya.
Dirinya memastikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari melalui UPTD PPA terus memberikan pendampingan agar kondisi dan mental saksi semakin pulih.
“Kami berharap selasai proses hukum yang sedang berjalan, saksi ini bisa dipulangkan,” tukasnya. [SDR-R2]





















