Manokwari, TP – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere menegaskan, dengan adanya perubahan mekanisme keuangan, kini penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 lebih ketat dibandingkan tahun sebelumnya.
Dimana, penyerahan DPA TA 2026 diwajibkan berjalan selaras dengan penyelesaian Rencana Anggaran Program (RAP) Otonomi Khusus (Otsus) guna menjamin percepatan penyaluran dana tahap pertama bagi masyarakat.
Dijelaskan Temongmere, sebelumnya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dapat ditetapkan sambil membahas anggaran.
“Tapi sekarang, diwajibkan imput program harus masuk ke RAP Otsus terlebih dulu sebelum penetapan DPA Tahun 2026. Ini mekanisme baru di tahun 2026,” kata Temongmere kepada wartawan usai apel pagi di kantor gubernur, Senin (19/1/2026).
Ia mengklaim, RAP Otsus Tahun 2026 Provinsi Papua Barat merupakan provinsi yang tercepat menyelesaikan imput RAP Otsus dan tinggal menunggu kabupaten lainnya yang belum.
Menurutnya, ketika RAP Otsus selesai dan penyerahan DPA Tahun 2026, maka penyaluran dana Otsus tahap pertama dapat ditransfer ke daerah.
Disinggung terkait target penyerahan DPA Tahun 2026, Temongmere menerangkan, pertemuan terakhir dirinya bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pekan lalu, dokumen RAP dan DPA Tahun 2026 sudah ada di atas meja Mendagri.
“Ya, mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ada penetapan DPA Tahun 2026 dan akan segera diselesaikan. Kami sudah bertemu langsung dirjen bina keuangan dan menjelaskan semua dinamika yang ada di daerah,” tandas Temongmere. [FSM-R2]





















