Negara Merugi sebesar Rp 21 Miiar Berdasarkan Hasi Audit BPKP
Manokwari, TP – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan akhir dan terpenuhinya administrasi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan Dermaga Marampa tahun anggaran 2016-2017 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
Tindakan penahanan terhadap tersangka BHS selaku PPK pembangunan Dermaga Apung Marampa tahun anggaran 2016 , dan OW selaku PPK pembangunan Dermaga Apung Marampa tahun anggaran 2017 itu dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sore.
Sementara tersangka MA selaku pihak ketiga (kontraktor) pembangunan Dermaga Marampa tahun anggaran 2016 dan 2017 tidak ikut ‘diboyong’ ke Lapas Kampung Ambon, karena dalam keadaan sakit dan sedang menjalani pengobatan di Jakarta.
” Tersangka MA sudah kita panggil secara patut tapi tidak hadir. Dari informasi yang kami terima MA sedang sakit dan sedang menjalani perawatan di Jakarta ,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, SH.MH, didampinggi Kasi Ops, Amry, Ka Sidik Josua Wanma dan jajaran Aspidsus lainnya kepada wartawan di Kejati Papua Barat.
Umar mengungkapkan, proyek pembangunan Dermaga Apung Marampa untuk tahap IV bersumber dari Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp20 Miliar. Kemudian, tersangka BHS menyusun sendiri rencana teknis rencana pembangunan tanpa melibatkan konsultan perencanaan.
Pembangunan Dermaga Apung Marampa tersebut, lanjut Umar, juga tidak memiliki dokumen rencana induk pelabuhan, studi kelayakan pelabuhan, analisa mengenai dampak lingkungan, masterplan, detail enginering desain serta tidak adanya izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Selanjutnya, ungkap Umar, dokumen perencanaan yang dibuat tersangka BHS diserahkan ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Papua Barat, untuk dilakukan tender. Dimana PT Iqra Visindo Teknologi ditetapkan sebagai pemenang tender dalam pengerjaan proyek pembangunan Dermaga Apung Marampa tahap IV dengan nilai koreksi Rp. 19. 349.278.000.
Setelah penetapan pemenang tender, tersangka BHS yang saat itu berstatus Plt Kepala Dinas Perhubungan dan MA yanh bertindak selaku Direktur PT Iqra Visindo Teknologi,menandatangani kontrak kerja pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV.
Namun, lanjut Umar, dalam pelaksanan pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV tahun 2016. Tersangka BHS dan MA telah merekayasa seolah -olah progres pekerjaan pembangunan dermaga apung Marampa tahapn IV telah mencapai 100 persen dengan menerbitkan PHO dan FHO pada tanggal 15 Desember 2016.
Namun sebelum dilakukan pembayaran 100 persen pekerjaan dermaga apung tipe A dan tipe B mengalami keruksakan. Akan tetapi, tersangka BHS tidak memerintahkan PT Iqra Visindo Teknologi untuk melakukan perbaikan sebagaimana kewajiban dalam masa pemeliharaan. Tersangka BHS justru kembali meluncurkan anggaran sebesar Rp. 4. 489.083.000, untuk perbaikan dan penyelesaian pembangunan dermaga apung Marampa hingga 100 persen.
Berdasarkan berita acara hasil pelelangan, pembangunan dermaga apung Marampa tahap V tahun 2017 kembali menetapkan PT Iqra Visindo Teknologi dan KSO nya PT Mega Wosi sebagai pemenang tender. Selanjutnya, tersangka OW yang saat itu bertindak selaku PPK dalam pembangunan dermaga apung Marampa tahap V melakukan penandatangan kontrak dengan YO (almarhum) yang bertindak selaku kepala cabang PT Iqra Visindo Teknologi.
” Dalam pelaksanaannya, tersangka OW bersama saksi MS selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat tahun 2017, dan YO selaku kepala cabang PT Iqra Visindo Teknologi serta konsultan Pengawas melakukan penerbitan dan penandatanganan dokumen atas kemajuan pekerjaan pembangunan dermaga apung Marampa tahap V tahun 2017 hingga mencapai 100 persen, padahal diketahui bobot pekerjaan, baik secara kualitas dan kuantitas belum mencapai 100 persen,” beber Umar.
Lebih lanjut dikemukakan Umar, berdasarkan administrasi yang tidak sesuai progres riil, serta dokumen yang menyatakan pekerjaan selesai padahal fisik belum tuntas menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran proyek. Namun pekerjaan masih mengalami kerusakan dan tidak dapat dipergunakan hingga saat ini.
Ditegaskan Umar, sesuai uraian fakta yang terungkap dan hasil pengujian terhadap data dan bukti yang diperoleh, serta keterangan saksi-saksi terdapat penyimpangan dalam pembangunan dermaga apung HDPE Marampa tahun 2016-2017. Dimana sesuai hasil audit BKKP Papua Barat ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 21.021.100.154 .
Akibat gagalnya pembangunan dermaga tersebut , tambah Umar, mobilisasi masyarakat Papua Barat, pengiriman sembako dan kebetuhan lainnya ke pulau dan daerah terluar melalui transportasi laut dari Manokwari menjadi terhambat. ” Ini sangat kita sayangkan karena juga menghambat pertumbuhan ekonomi di pulau -pulau sekitaran Manokwari,” ujar Umar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah, Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidaer, Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
” Tersangka BHS dan OW ditahan selama 20 hari d rumah tahanan Kelas II B Manokwari. Dalam perkembang penyidikan, tidak menutup kemungkinan ditetapkan tersangka lain. Terkait aliran dana atas kerugian negara dalam kasus ini belum kita dalami, mungkin dalam perkembangannya bisa saja terungkap ,” pungkas Umar. {K&K-R2]





















