Manokwari, TP – Keluhan para pedagang di Pasar Sentral Sanggeng, khususnya kios di lantai 2 dan 3, masih dikaji DPRK Manokwari.
Wakil Ketua II DPRK Manokwari, Joarni B. Makatita mengatakan, akan memanggil Bagian Hukum Setda Manokwari dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
“Berdasarkan hasil pertemuan dengan para pedagang bulan kemarin dengan DPRK, pasti kita akan tindaklanjuti. Kita akan panggil bagian hukum dan dinas terkait untuk mengkaji kembali dengan tarif,” kata Makatita kepada wartawan di gedung DPRK Manokwari, Selasa (20/1/2026).
Ia mengungkapkan, sedianya retribusi atas sewa kios yang berada di lantai 2 dan 3 Pasar Sentral Sanggeng yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Namun, para pedagang merasa keberatan dan meminta DPRK maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari bisa mengkaji kembali menurunkan retribusi tersebut di bawah Rp.1,5 juta.
“Bagi kami di DPR menyesuaikan dengan kondisi ekonomi hari ini yang kita tahu sendiri ekonominya sedang tidak baik-baik saja dari pusat sampai ke daerah,” terangnya.
Makatita mengungkapkan, pihaknya berusaha mencari win-win solusi atas keluhan para pedagang. Sebab, ada item-item di Pasar Sentral Sanggeng, seperti operasional perawatan dan keamanan yang juga harus menjadi perhatian pemerintah.
“Jadi, nanti kami akan duduk bersama mengkaji kembali kira-kira tarif berapa yang pas yang bisa diberikan kepada para pedagang,” ungkapnya.
Makatita mengaku setuju dengan langkah pemerintah daerah yang menggratiskan atau membaskan retribusi bagi pedagang selama tiga bulan sampai Maret 2026.
“Selain membutuhkan PAD tetapi juga butuh operasional pasar. Jadi, kita akan cari win-win solusinya,” pungkasnya. [SDR-R4]





















