Manokwari, TP – Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat diingatkan untuk segera menyiapkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Papua Barat Tahun Anggaran 2025.
Hal ini ditegaskan, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere menyusul adanya penegasan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakikan Papua Barat perihal batas waktu penyampaian LKPD Papua Barat melalui media massa.
Untuk itu, kata Temongmere, pada kesempatan ini, dirinya kembali menegaskan agar pimpinan OPD segera menyampaikan laporan pelaksanaan anggaran tahun 2025.
“Batas waktu pemyampaian penggunaan anggarannya 31 Maret 2026. Tetapi, dari sekarang kita sudah harus segera siapkan dan dihimpun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar dapat dikirimkan ke BPK-RI,” terang Temongmere saat memberikan arahan apel pagi di Kantoe Gubernur Papua Barat, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, hal ini sangatlah penting sehingga Pemprov Papua Barat tidak mengalami keterlambatan dalam hal penyampaian penggunaan anggaran tahun 2025.
“Mudah-mudahan dengan semengat dan optimisme kita. Capaian penilaian terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2025 kita dapat meraih kembali opini Wajar Tanpa Pemgecualian (WTP) sesuai arahan gubernur,” harap Temongmere. [FSM-R2]





















