Sorong, TP – Perseteruan antara Yayasan Kalam Kudus Indonesia dengan Yohanes Anggawan terus berlanjut. Meski mandek di tingkat daerah, laporan keberatan terkait pemberhentian putrinya dari sekolah dasar yayasan tersebut, serta laporan tindak pidana yang dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana oleh penyidik Direskrimum Polda Papua Barat Daya (PBD), tidak membuatnya gentar. Protes kini tengah berproses di sejumlah instansi pusat.
Hal ini diungkap Alex Wuu, Aktivis Hukum asal Fak-Fak yang dipercayakan Anggawan untuk mengadvokasi dan mengawal protes tersebut, melalui pesan WhatsApp pada Minggu (25/01).
Alex Wuu mengklaim, sejumlah laporan resmi terkait dugaan tindak pidana, korupsi, penyalahgunaan dana pendidikan, serta isu perlindungan anak telah diajukan ke berbagai institusi penegak hukum dan pengawas.
Pelaporan mencakup institusi internal kepolisian seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), serta Bareskrim Polri, dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 278 KUHP. Pengawasan eksternal melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk memastikan proses berjalan objektif dan transparan.
Selain itu, dugaan korupsi dalam pembangunan gereja dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan dua pihak terlapor, serta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan satu pihak terlapor. Dugaan penyalahgunaan Dana BOS juga dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan.
Pelapor menyatakan ketidakpercayaan terhadap Dinas Pendidikan Kota Sorong karena penanganan kasus sebelumnya dinilai tidak menunjukkan tindak lanjut yang jelas. “Hal ini terlihat dari respons pihak SD Kalam Kudus Sorong, yang dilaporkan mulai aktif memberikan klarifikasi setelah sebelumnya berbulan-bulan tidak memberikan tanggapan,” tulis Alex Wuu.
Kasus perlindungan anak yang menyangkut individu bernama Karry dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dugaan intimidasi juga dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pelapor menegaskan langkah hukum ini untuk mencari keadilan dan mendorong akuntabilitas lembaga.
Sebelumnya, Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong pada Jumat (16/01) menyatakan bahwa pemberhentian MKA, putri Yohanes Anggawan, disebabkan karena telah lama tidak masuk sekolah dan mengikuti proses belajar mengajar.

Ketua Yayasan Cabang Sorong, Budi Santoso, membantah bahwa pemberhentian siswi kelas 4 tersebut berkaitan dengan sikap kritis Yohanes Anggawan. “Ini murni penegakan aturan sekolah. MKA telah lama tidak mengikuti proses belajar, dan pihak sekolah telah melayangkan tiga kali surat pemanggilan serta klarifikasi, namun tidak mendapat tanggapan yang baik dari orangtua,” ujarnya.
“Sekolah tidak pernah menutup akses pendidikan. Fakta yang terjadi adalah kelalaian orangtua dalam memenuhi kewajiban administratif sehingga siswa tidak hadir tanpa surat resmi yang sah. Narasi sebaliknya tidak benar dan menyesatkan,” jelas Budi Santoso.
Perkara juga telah sampai ke Polda Papua Barat Daya setelah Yohanes Anggawan melaporkan yayasan tersebut. Direskrimum Polda PBD, Kombes Pol Junov Siregar, SH, SIK, mengakui telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) karena tidak menemukan unsur pidana.
Namun, pihaknya masih membuka kesempatan untuk membuka kembali penyelidikan. “Apabila dikemudian hari didapatkan alat bukti tambahan yang dianggap bisa membuka kembali penyelidikan, maka perkara tersebut akan dilanjutkan kembali,” beber Junov pada Jumat (16/01). [ CR30-R2]





















