• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Februari 19, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Lima Perkara Diselesaikan Kejari Manokwari Melalui RJ Selama Tahun 2025, Salah Satunya Narkotika

AdminTabura by AdminTabura
09/02/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Lima Perkara Diselesaikan Kejari Manokwari Melalui RJ Selama Tahun 2025, Salah Satunya Narkotika

Kasi Pidum Kejari Manokwari, I Nengah Ardika. TP/DOK

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari selama tahun 2025 menyelesaikan sebanyak 255 perkara tindak pidana umum, baik kejahatan maupun narkotika.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika mengatakan, dari 225 perkara yang ditangani hukuman paling berat yaitu kasus pembunuhan dengan penjara seumur hidup.

“Dari 255 perkara Pidum, perkara pencurian dan perkelahian menjadi jenis kasus yang paling mendominasi dengan persentase mencapai sekitar 20 hingga 30 persen,” kata Ardika kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/2/2026), belum lama ini.

Ardika mengungkapkan, dari 255 perkara yang ditangani, ada sekitar 5 perkara yang diterapkan Restorative Justice (RJ). Salah satunya, perkara narkotika jenis ganja yang diselesaikan melalui mekanisme RJ.

“Tahun lalu ada lima perkara yang diselesaikan melalui restorativ justice. Salah satunya perkara narkotika dengan tersangka inisial P, dan itu baru pertama kali dilakukan RJ untuk narkotika,” jelasnya.

Ia menerangkan, syarat penerapan RJ untuk kasus narkotika yaitu, pelaku sebagai pengguna terakhir (end user), barang bukti ganja di bawah 5 gram atau sabu di bawah 1 gram, serta tidak terlibat jaringan peredaran dan bukan resedivis.

Menurutnya, dalam penerapan RJ terhadap P dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan, karena sebagai pengguna terakhir, tidak terlibat jaringan peredaran dan bukan resedivis.

“Kalau perkaranya P, dia sebagai supir dan sebagai pengguna terakhir. Maksudnya, dia beli untuk dipakai sendiri dan tidak dijual lagi. Hasil pemeriksaan BNN memang positif tapi dia tidak sering pakai, dia pakai supaya tidak capek karena pekerjaannya sebagai supir,” jelasnya.

Ia mengatakan, penerapkan mekanisme RJ dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika sebagai upaya mengedepankan pemulihan bagi pengguna murni narkotika.

Ardika menambahkan, dalam skema RJ narkotika, Kejaksaan juga melibatkan rehabilitasi melalui Balai Rehabilitasi Adhyaksa (Balai Raha Adhyaksa) yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Provinsi Papua Barat.

Menurutnya, melalui penerapan RJ yang disertai rehabilitasi, Kejari Manokwari berharap para pengguna narkotika dapat pulih, kembali berfungsi secara sosial, serta tidak kembali terjerat tindak pidana di masa mendatang.

“Kita punya Balai Raha Adhyaksa dan bekerja sama dengan Rumah Sakit Provinsi. Tahun lalu ada satu perkara yang kita lakukan rehabilitasi dengan harapan pengguna narkotika dapat pulih, kembali berfungsi secara sosial, serta tidak kembali terjerat tindak pidana di masa mendatang,” pungkasnya. [SDR-R4]

Previous Post

Pertamina Patra Niaga bersama PAUD Sadar Lingkungan Gelar CSR Darling Recycle Creative Day, Wujudkan Generasi Peduli Bumi

Next Post

Pelaku Pembunuhan di Kampung Dowansiba Bisa Dijerat Pasal Penyembunyian Mayat

Next Post
Pelaku Pembunuhan di Kampung Dowansiba Bisa Dijerat Pasal Penyembunyian Mayat

Pelaku Pembunuhan di Kampung Dowansiba Bisa Dijerat Pasal Penyembunyian Mayat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!