Manokwari, TP – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika mengaku telah mengikuti rekonstruksi dugaan pembunuhan terhadap UDP, yang dilakukan tersangka TW di Kampung Dowansiba, Amban.
Menurut Ardika, jalannya rekonstruksi sudah cukup membuka tabir fakta tindak pidana yang dilakukan tersangka utama TW menghilangkan nyawa korban UDP, dan peran tersangka lainnya yaitu SOM dan MLW.
“Rekonstruksi ada satu pelaku utama dan dua temannya yang membantu,” jelas Ardika kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/2/2026) belum lama ini.
Dikatakannya, dalam rekonstruksi tersebut tidak ada adegan yang memperlihatkan adanya seorang wanita, seperti yang diduga-duga sebelumnya.
Sebelumnya, pembunuhan UDP diduga karena masalah asmara. Korban diminta keluar rumah oleh seorang perempuan sebelum akhirnya ditemukan tewas tidak bernyawa di salah satu jurang di sekitaran Kampung Dowansiba, 15 Desember 2025 lalu.
“Kalau di rekonstruksi tidak ada adegan perempuan. Kalau dari resume singkat, rekonstruksi dan adegan tidak ada perempuan,” ungkapnya.
Menurutnya, menyesuaikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersangka utama bisa dijerat dengan Pasal 181 KUHP tentang upaya Penyembunyian Mayat.
“Karena setelah ditusuk ada dibuang ke jurang itulah kemungkinan pasal 181 tentang penyembunyian mayat,” ungkapnya.
Kasi Pidum menambahkan, dalam beberapa kasus termasuk, kasus pembunuhan UDP, penyidik Kejari Manokwari tentu akan menyesuaikan dengan KUHP yang baru dan yang lama. [SDR-R4]





















