Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan telah menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangka daerah (DPA-SKPD) 2026, pekan lalu.
Sekda Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengatakan, DPA-SKPD sudah diserahkan secara formal, maka lengkapi administrasi teknis sampai proses pelaksanaan anggaran 2026 agar tepat waktu, tepat sasaran, dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kelengkapan administrasi teknis dari DPA merupakan prosedur tetap yang sudah dipahami seluruh OPD dan sebagai PNS, baik KPA, PPTK, maupun bendahara,” jelas Temongmere dalam arahan apel pagi di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (9/2/2026).
Sebelumnya, Gubernur mengungkapkan, APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 senilai Rp4,458 triliun yang terbagi dalam 48 DPA-SKPD, yang diperuntukkan membiayai kegiatan Pemprov.
Hal tersebut mencakup 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 8 urusan pilihan, 2 unsur pendukung urusan pemerintahan, 5 unsur penunjang urusan pemerintahan, 1 unsur pengawasan urusan pemerintahan, dan 1 unsur pemerintahan umum, termasuk di dalamnya bagian dana transfer ke tujuh kabupaten se-Papua Barat.
“Dari angka ini dapat kita pahami bahwa alokasi dana yang dikelola SKPD mengalami penurunan,” kata Mandacan dalam sambutan penyerahan DPA-SKPD 2026 di salah satu hotel di Manokwari, Rabu (4/2/2026) malam.
Untuk itu, Gubernur minta keseriusan dan komitmen pimpinan OPD dalam melaksanakannya, sehingga manfaat pembangunan tetap dirasakan masyarakat Papua Barat.
Dirinya berharap ada sinergitas antara Pemprov dan pemkab dalam memperhatikan kewenangan pelayanan yang bisa dikerjakan pemprov dan pemkab.
“Saya ingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah maupun yang ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran untuk senantiasa bekerja sungguh-sungguh disertai niat tulus membangun Papua Barat,” pungkas Mandacan. [FSM-R1*]





















