Dorong Layanan Lebih Transparan, Sarankan Perbaikan Kapasitas Lapas
Manokwari, TP – Ombudsman Papua Barat menghadiri kegiatan penandatanganan Zona Integritas pada Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Papua Barat yang digelar di Arfai pada tanggal 9 Februari 2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Amus Atkana menilai semangat dalam kegiatan tersebut merupakan hal yang baik, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Energi positif ini perlu dibangun, khususnya pada layanan di Imigrasi yang perlu dilakukan dengan baik,” ujarnya
Atkana menyampaikan, masih banyak standar layanan di Imigrasi yang belum dilaksanakan dengan baik. Sebagai contoh, pengurusan paspor hingga terkait biayanya.
Berdasarkan pengalaman dan pantauan Ombudsman, masih terdapat pola lama yang digunakan dimana prosesnya belum transparan. “Ombudsman dorong agar lebih transparansi agar publik dapat paham dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, Atkana juga menyebutkan bahwa layanan pada Lapas di Papua dan Papua Barat Daya perlu dikelola dengan baik. Berdasarkan pantauan dan pemantauan Ombudsman Papua Barat, masih banyak Lapas yang perlu diperhatikan daya tampungnya.
Contohnya, Lapas Manokwari dan Lapas Sorong yang secara kuantitas sudah melebihi kapasitas yang ditetapkan. [K&K-R2*]




















