• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Soal Tanda Tangan Pimpinan, Saksi Tegaskan Ini Perusahaan Keluarga, Itu Bisa Dikuasakan

TaburaPos by TaburaPos
29/07/2022
in POLHUKRIM
0

Sidang perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Papua Barat, Manokwari, Selasa (26/7). TP/HEN

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kuasa hukum PT Pelayaran Tanjung Kumawa Sorong, Sokhib Naim, SH, MH menghadirkan 2 saksi dalam sidang perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Papua Barat, Manokwari, Selasa (26/7).

Kedua saksi yang dihadirkan, yaitu: Yordan T selaku Manajer Finasial dan Ade Irma L selaku administrator atau pegawai HRD di PT Pelayaran Tanjung Kumawa Sorong.

Menurut Yordan, dirinya pernah melakukan verifikasi perhitungan pembayaran pesangon terhadap Penggugat, Yowel Baransano pada 2007. Pesangon itu, kata saksi, sudah diterima Penggugat.

“Data dari HRD yang direview untuk pembayaran pesangon. Saya cocokkan lagi dengan aturan, sesuai Undang-undang No. 13 Tahun 2003,” klaim Yordan di hadapan majelis hakim yang diketuai, Cahyono R. Adrianto, SH, MH.

Dikatakannya, setelah melakukan verifikasi, hasilnya dilanjutkan ke pimpinannya, Yohanes T. Go. Namun, ungkap Yordan, waktu itu, pimpinannya sedang keluar kota, sehingga diambil alih istrinya (istri dari Yohanes Go), sebelum diteruskan ke kasir.

“Kalau pembayaran ini cash, karena melalui kasir. Penggugat juga menerima dan tidak keberatan,” tambah saksi.

Ditanya hakim, apakah di perusahaan saksi ada serikat pekerja, Yordan mengaku tidak ada serikat pekerja, sehingga yang diberlakukan peraturan perusahaan (PP) dan UU Nomor 13 Tahun 2003.

Manajer Finasial ini mengatakan, setelah pembayaran pesangon pada 2007, dirinya sudah tidak mengetahui status dari Penggugat. “Yang terakhir saya tidak tahu, karena itu melalui Jakarta,” katanya.

Untuk bidang usaha dari perusahaan, kata saksi, perusahaan biasa mengangkut orang dan barang, atau penyewaan kapal dengan BP (BP Tangguh) dari Babo ke lokasi LNG Tangguh.

Ditanya Penggugat, apakah bisa pengangkatan seorang karyawan harus ditandatangani pimpinan, dalam hal ini Yohanes Go, tetapi PHK bukan ditandatangani pimpinan? “Ini perusahaan keluarga, sehingga itu bisa dikuasakan,” jawab Yordan yang tidak membantah juga berprofesi sebagai dosen.

Saksi juga menegaskan, setiap pengeluaran juga harus ditandatangani Yohanes Go dan apabila pimpinannya itu tidak ada di Sorong, maka akan dialihkan ke istrinya, Emy.

Sedangkan saksi, Ade Irma mengatakan, setahu dirinya, Kapten Yowel Baransano atau Penggugat menganggap selaku karyawan, bukan pegawai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Di awal kesaksiannya, saksi mengaku sebagai administrasi yang bertugas melakukan pembayaran kerja, kompensasi, dan menyiapkan perjanjian kerja.

Dijelaskannya, setiap kali habis kontrak, maka pesangon langsung dibayarkan, dimana pembaruan kontrak ditandatangani setiap tahun. Sebab, pekerjaan terhadap pegawai PKWT, ditentukan proyek yang diperoleh perusahaan dari pihak ketiga.

Sekaitan dengan isi klausul kontrak kerja yang dibuat setiap tahun, saksi mengaku tidak tahu. “Katanya bilang siapkan kontrak, tapi tidak tahu klausul-klausul dalam kontrak,” tanya ketua majelis hakim.

Untuk itu, ketua majelis hakim menyarankan saksi yang sebelumnya mengaku biasa menyiapkan kontrak kerja, untuk mempelajari klausul dalam kontrak kerja supaya ketika ditanya lagi, bisa mengetahuinya.

Menurut saksi, Penggugat dimutasi menjadi supervisor pada September 2013 dan sampai 2018, Penggugat masih berstatus pegawai PKWT.

Lanjutnya, Penggugat juga masih bekerja sampai 2018 hingga awal 2019. “Habis PKWT, dikasih kompensasi sebesar 1 bulan gaji,” katanya.

Sedangkan terkait item pengupahan, ungkap saksi, upah yang diterima sebagai karyawan adalah tunjangan tetap berupa gaji pokok dan tunjangan tidak tetap, seperti lebur maupun gaji 13.

Usai mendengar keterangan dari kedua saksi yang dihadirkan kuasa hukum Tergugat, hakim menutup sidang dan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan, Selasa, 2 Agustus 2022. [HEN-R1]

Previous Post

Bripka Septinus Arui, Kisahnya Membantu Warga Tanpa Keluarga dan Menjadi Guru

Next Post

Mall Pelayanan Publik akan Permudah Pemda Manokwari Menuju Perubahan

Next Post

Mall Pelayanan Publik akan Permudah Pemda Manokwari Menuju Perubahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!