Manokwari, TP – Badan pembentukan peraturan daerah (Bepemperda) DPRD Manokwari akan menetapkan sebanyak enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) pada masa sidang tahun 2022.
Ketua Bapemperda DPRD Manokwari, Masrawi Ariyanto menyebutkan, enam Ranperda yang akan ditetapkan adalah dua usulan dari pemerintah daerah (eksekutif) Manokwari dan empat merupakan inisiatif DPRD lembaga legislative yang berasal dari usulan beberapa komisi.
Dia menjelaskan, materi enam Ranperda sudah melalui pembahasan internal dewan dan sudah selesai sehingga akan segera ditetapkan dalam masa sidang tahun 2022.
Masrawi menyebutkan, salah satu dari enam Ranperda yang akan ditetapkan adalah pembentukan lima distrik baru di Manokwari.
“Penetapan Ranperda ini seharusnya pada masa sidang dua tetapi tertunda sehingga baru akan ditetapkan pada masa sidang ketiga tahun 2022,” terang Masrawi di DPRD Manokwari, Rabu (27/7).
Masrawi menyebutkan, dua Ranperda usulan Pemda Manokwari yang akan ditetapkan menjadi Perda yakni, Ranperda tentang Pembentukan Distrik Aimasi, Distrik Mokwan, Distrik Masni Utara, Distrik Wasirawi dan Distrik Moruj serta Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Sedangkan, empat Ranperda inisiatif DPRD Manokwari diantaranya, Ranperda tentang Keolahragaan dari Komisi A, Ranperda tentang Lahan Pertanian pangan Berkelanjutan dari Komisi B.
Selanjtunya, Ranperda tentang Pemenuhan Hak Disabilitas dari Komisi C dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang merupakan usulan perorangan.
“Kalau sudah ditetapkan kedepannya tinggal dilakukan tahapan lebih lanjut disosialiasi ke masyarakat,” tandasnya. [SDR-R3]