• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Februari 19, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

PT Conch Papua Cement Dituntut Bayar Pemanfaatan Air Permukaan 50 Miliar

AdminTabura by AdminTabura
13/02/2026
in PAPUA BARAT
0
PT Conch Papua Cement Dituntut Bayar Pemanfaatan Air Permukaan 50 Miliar

Pemprov Papua Barat dan Pemkab Manokwari memfasilitasi pembahasan akibat pemalangan PT Conch Papua Cement, di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (12/2/2026). Foto:TP/SDR

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari memfasilitasi pembahasan penyelesaian pemalangan terhadap PT Conch Papua Cement terkait pemanfaatan air permukaan atau air sungai.

Usai pertemuan, Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono mengatakan, sekelompok warga yang melakukan pemalangan dan gugatan terhadap perusahaan atas penggunaan air sungai untuk kepentingan operasional.

“Dari tuntutan kompensasi tersebut, maka Pemprov mengundang Pemkab dan pihak terkait mengingat kewenangan pengelolaan air permukaan berada di tingkat provinsi, meski lokasi perusahaan di wilayah Kabupaten Manokwari,” kata Mugiyono kepada para wartawan usai pertemuan di salah satu hotel di Manokwari, kemarin.

Ditambahkannya, pertemuan ini membahas upaya mencarikan solusi terhadap pemalangan yang mana masyarakat menuntut pembayaran ratusan juta Rupiah untuk membuka palang.

Bahkan, kata dia, ada tuntutan hingga puluhan miliar Rupiah sebagai akumulasi pembayaran selama 10 tahun.

Ia mengatakan, nilai tuntutan mencapai Rp50 miliar dan permintaan pembukaan palang sempat mencapai Rp500 juta, sehingga perlu dikaji secara hati-hati sesuai ketentuan hukum dan regulasi.

“Kita akan lakukan pembahasan terpisah dengan kelompok masyarakat yang mengklaim hak atas wilayah air, karena persoalan air dinilai berbeda dengan persoalan tanah yang selama ini melibatkan tujuh kelompok tersebut. Selama ini, tujuh kelompok berkaitan dengan tanah, sementara persoalan air belum termasuk di dalamnya. Ini yang sedang kami carikan solusi,” kata Mugiyono.

Wakil Bupati menambahkan, Pemprov dan Pemkab bersepakat untuk menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme legal dan formal serta tak bertentangan dengan regulasi.

‎“Pembayaran tidak bisa dilakukan secara otomatis. Jika regulasi tidak memperbolehkan, tidak boleh dilakukan. Maka penting mencari solusi yang bersifat win-win solution antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat agar persoalan tidak berlarut-larut,” ujar Mugiyono.

Dikatakannya, saat ini palang sudah dibuka sementara dan operasional perusahaan kembali berjalan, tetapi tanpa solusi permanen, potensi pemalangan kembali dianggap masih terbuka.

Ditanya bagaimana respon pihak perusahaan dalam pertemuan tersebut, jelas Mugiyono, proses tuntutan belum memasuki tahap negosiasi. Lanjutnya, jika sudah masuk tahap negosiasi, harus melibatkan pihak ketiga.

Menurut Wakil Bupati, persoalan ini harus diselesaikan secara menyeluruh karena melibatkan banyak pihak, mengingat air mengalir dari hulu ke hilir.
Selain itu, ia menambahkan, operasional perusahaan harus tetap berjalan karena berdampak pada perekonomian daerah, termasuk penerimaan pajak dan ketersediaan bahan bangunan untuk pembangunan di Papua Barat.

“‎Perusahaan selama ini sudah memenuhi kewajiban pajak dan memberi royalty kepada tujuh kelompok masyarakat. Pemda baru memfasilitasi pembayaran sementara untuk pembukaan palang sembari mencari penyelesaian jangka panjang, termasuk opsi penyelesaian melalui jalur hukum atau pengadilan,” kata Mugiyono.

Dari pantauan Tabura Pos, tampak hadir Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, Sekda Kabupaten Manokwari, dan sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Manokwari, berlansgung tertutup, di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (12/2/2026). [SDR-R1]

Previous Post

PKB Beri Sinyal Hermus Indou Maju di Pilkada Papua Barat

Next Post

Jenazah Pilot Korban Penembakan KKB Diterbangkan ke Jakarta

Next Post
Jenazah Pilot Korban Penembakan KKB Diterbangkan ke Jakarta

Jenazah Pilot Korban Penembakan KKB Diterbangkan ke Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!