Sebut Klien Miliki Dokumen Ijin Sah
Sorong, TP – Kuasa hukum terdakwa Felix Wilyanto, Mardin, SH, MH, menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong yang menuntut kliennya dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana Kehutanan.
Menurut Mardin, tuntutan tersebut dinilai sangat berat dan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki dokumen sah atas pengelolaan kayu tiga kontainer yang saat ini menjadi barang bukti.
“Klien kami memiliki dokumen SKSKB yang sah dan telah membayar kewajiban kepada negara atas pengelolaan kayu tersebut,” ujar Mardin kepada wartawan, Kamis (19/2).
Dalam persidangan, lanjutnya, terungkap bahwa kayu tiga kontainer tersebut merupakan sisa stok kayu rebah milik kliennya yang pengelolaannya mendapat petunjuk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor 5.54/IPHH/PHH/HPL.4/1/2023. Atas dasar petunjuk itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya menerbitkan izin Nomor 500.4/209/DLHKP-PBD/2024.
Berdasarkan izin tersebut, kliennya mengelola dan mengangkut kayu dari industri ke pelabuhan menggunakan Nota Angkut perusahaan sebagai lampiran dokumen SKSKB. Namun, setibanya di Pelabuhan Kota Sorong, kayu tersebut belum dikeluarkan karena masih menunggu Nota Angkut dari dinas terkait.
Dalam perkembangannya, izin disebut telah dicabut sehingga pihak penegakan hukum menyatakan kliennya tidak memiliki dokumen yang sah. Meski demikian, Mardin menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan saksi-saksi dari DLHK Provinsi Papua Barat Daya mengakui izin tersebut diterbitkan berdasarkan petunjuk kementerian.
“Berdasarkan fakta persidangan, jelas klien kami memiliki dokumen terhadap kayu tiga kontainer tersebut. Karena itu, terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum kami sangat keberatan dan akan menyampaikan keberatan secara tertulis,” tegasnya.
Ia berharap Majelis Hakim dalam memutus perkara ini berpegang pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Panglima tertinggi dalam memutus seseorang bersalah adalah fakta yang terungkap dalam persidangan. Harapan kami, putusan Majelis Hakim benar-benar berdasarkan fakta hukum, karena tidak ada tindak pidana yang dilanggar oleh klien kami,” pungkas Mardin.[CR30-R2]





















