• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Februari 19, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Sistem Waktu Tunggu Calon Haji Disamaratakan

AdminTabura by AdminTabura
19/02/2026
in PAPUA BARAT
0
Sistem Waktu Tunggu Calon Haji Disamaratakan

Kepala Kanwil KHU Provinsi Papua Barat, H.A. Hegemur. TP/DOK

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pemerintah Pusat resmi menjadikan urusan haji dan umroh yang awalnya pada Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Kementerian Haji dan Umroh.

Bukan hanya mendirikan Kementerian Haji dan Umroh, pemerintah juga mengubah sistem tunggu, khususnya sistem tunggu haji.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umroh (Kakanwil KHU) Provinsi Papua Barat, H.A. Hegemur mengakui adanya perubahan sistem tunggu haji.

Dijelaskannya, sistem tunggu haji berlaku di seluruh Indonesia. “Bukan di Papua Barat saja, tetapi di seluruh Indonesia,” kata Hegemur kepada Tabura Pos di kantornya, belum lama ini.

Hegemur menambahkan, perubahan sistem itu karena metode perhitungan diubah, yang dulu memakai data umat Islam di setiap provinsi, sekarang memakai metode keadilan dan kesamarataan, sehingga dibagilah masa tunggu di setiap daerah dari Aceh sampai Papua menjadi 26 tahun.

Dirinya menerangkan, yang mana suatu provinsi yang memiliki daftar tunggu melebihi 26 tahun akan dialihkan ke daerah lain yang masih satu provinsi, dimana jumlah daftar tunggu calon hajinya masih sedikit.

Hegemur mencontohkan, di Provinsi Sulawesi Selatan atau Makassar yang daftar tunggu haji sampai 40 tahun, tetapi sekarang menjadi 26 tahun.
“Dengan begitu, artinya memberi kesempatan masyarakat di daerah yang umat Muslim-nya sedikit bisa melaksanakan pendaftaran untuk ibadah haji,” tandas Hegemur.

Diutarakan Kakanwil, dengan sistem keadilan dan kesamarataan, maka jumlah daftar tunggu calon haji di seiap daerah berkurang.

Misalnya, di Kabupaten Manokwari pada musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, untuk menghabiskan kuota daftar tunggu sejak 2014-2015, yang awalnya ada 99 calon haji, tetapi turun menjadi 88 calon haji.

“Kuota Manokwari sebanyak 88 tersebut, kuota terisi semua. Kalau misalnya belum terisi semua, bisa diambil dari daerah lain yang masih satu wilayah, milsanya Kota Sorong, Fakfak atau daerah lain, karena ada regulasi yang mengatur,” tandas Hegemur.

Ia mengungkapkan, selain sistem tunggu yang disamaratakan menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia, ada juga aturan ketat terhadap seseorang yang sudah haji, tetapi ingin kembali melaksanakan ibadah haji.

“Biasa kan ada yang sudah berangkat haji dan pulang, ada rejeki, mereka mau berangkat lagi, sekarang sudah tidak bisa. Sekarang harus tunggu 18 tahun dulu baru bisa berangkat lagi untuk memberikan kesempatan bagi yang sudah mendaftar, tapi belum berangkat,” pungkas Hegemur. [SDR-R1]

Previous Post

Yan Ayomi Resmi Menjabat Sekda Manokwari Definitif

Next Post

Pelanggar Selama Operasi Keselamatan Mansinam 2026 Didominasi para Pelajar

Next Post
Pelanggar Selama Operasi Keselamatan Mansinam 2026 Didominasi para Pelajar

Pelanggar Selama Operasi Keselamatan Mansinam 2026 Didominasi para Pelajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!