Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/225/GPB/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
Surat edaran yang ditandatangani di Manokwari pada 18 Februari 2026 ditujukan kepada Sekretaris Daerah Papua Barat, para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, Kepala Perangkat Daerah, serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Penyesuaian jam kerja dilakukan guna menjamin keberlangsungan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan suci Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut ditetapkan, hari kerja ASN tetap berlangsung dari Senin hingga Jumat, dengan jam kerja pukul 08.00 hingga 14.30 WIT atau selama 6,5 jam per hari. Total jam kerja selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu.
Gubernur berharap ketentuan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun terdapat penyesuaian jam kerja selama bulan puasa. Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Papua Barat. [K&K-R2*]




















