” Sidang Beragenda Mendengar Keterangan Ahli dan Kepemilikan Excavator Pekan Ini “
Manokwari, TP – Persidangan kasus penambangan emas ilegal di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari akan memasuki agenda mendengar keterangan ahli yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), pekan ini.
Selain mendengarkan keterangan ahli untuk ke-31 terdakwa, persidangan atas terdakwa, Amrizal dan Ongky cs akan mendengar keterangan saksi perihal kepemilikan excavator.
Seperti diketahui, dari 31 terdakwa yang ditangkap tim gabungan, Ditreskrimsus dan Satbrimob Polda Papua Barat, terbagi menjadi 3 kelompok, yakni kelompok Jambi, kelompok BCL, dan kelompok perorangan (sebanyak 6 terdakwa).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Markham Faried, SH, MH membenarkan bahwa sidang pekan ini terhadap puluhan terdakwa itu akan memasuki agenda mendengar keterangan ahli.
“Senin atau Selasa, saya lupa pastinya,” kata Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis (28/7) sore.
Untuk persidangan perkara atas terdakwa Amrizal dan Ongky Cs, Kamis, 18 Juli 2022 pagi masih mendengar keterangan saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan.
“Yang dipanggil saksi dari kepolisian yang menangkap para terdakwa saat kejadian. Saksi atas nama Kevin Aritonang,” kata Markham Faried.
Sementara untuk kelompok perorangan, sambung Humas PN, sedianya pada persidangan Kamis lalu beragenda mendengar keterangan ahli. Namun, kata dia, ahli yang akan dihadirkan JPU, tidak bisa datang meski sudah dilakukan pemanggilan.
“Diberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan ahli lagi. Hari Selasa kalau tidak salah untuk enam orang. Nanti disamakan semua dengan penundaan agenda ahli. Jadi, untuk ketiga kelompok ini,” terangnya.
Ditanya ahli di bidang apa yang akan dihadirkan JPU, Markham Faried mengatakan, untuk ahli yang akan dihadirkan menjadi kewenangan penuntut umum.
“Nanti penuntut umum yang lebih paham ya, karena kita hanya memberikan kesempatan kepada penuntut umum menghadirkan ahli. Nanti kompetensi ahli memberikan keterangan perihal apa, penuntut umum yang nanti bisa menjelaskan,” ungkapnya.
Disinggung alasan persidangan kasus tambang emas ilegal yang biasa digelar pada sore hari, sementara pada Kamis lalu digelar pada pagi hari, Humas PN menjelaskan, persidangan pada pagi hari untuk mengejar kepadatan agenda persidangan.
“Kita kejar agenda sidang yang padat. Ada sekitar 20-an, termasuk sidang anak juga,” rinci Markham Faried.
Ditambahkan Humas PN ini, untuk penundaan sidang perkara pidana Nomor 85 dan 86 atas terdakwa, Amrizal dan Ongky Cs, agenda penundaannya untuk mendengar keterangan saksi perihal kepemilikan excavator, Selasa, 2 Agustus 2022. [HEN-R1]