Manokwari, TP – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Manokwari, Ridho Imam Nawawi, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Manokwari, Saul Nauw, menyerahkan 5 Sertipikat Elektronik Rumah Ibadah kepada pengurus tiga rumah ibadah berbeda.
Acara penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari pada Kamis (26/2/2026), sebagai wujud komitmen bersama dalam mempercepat proses pemberian sertipikat rumah ibadah guna memberikan kepastian hukum atas aset milik umat beragama.
Kemenag Apresiasi Dukungan Percepatan Proses
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Manokwari, Saul Nauw mengucapkan terima kasih kepada Kantah Manokwari atas dukungan dalam percepatan alih media sertipikat menjadi format elektronik. Ia berharap, dengan adanya sertipikat tersebut, status tanah rumah ibadah dapat menjadi jelas.
“Setelah memiliki Sertipikat Elektronik ini, harapannya agar status tanah rumah ibadah menjadi jelas, sehingga proses ibadah dapat berjalan dengan baik dan tenang,” ujarnya.
Ridho Imam Nawawi menjelaskan, kelima sertipikat yang diserahkan dialokasikan untuk tiga rumah ibadah, yaitu tiga untuk Pura Segara Maripi, satu untuk Masjid Baitul Mukminin Marina, dan satu untuk Rumah Ibadah Saksi-Saksi Yehuwa.
Menurutnya, Sertipikat Elektronik memiliki keunggulan sistem keamanan tinggi, karena dicetak melalui Perum Peruri dengan hologram setara uang kertas resmi. Selain itu, data tanah terkait juga sudah terpetakan dan tervalidasi secara digital.
Ia mengimbau para penerima untuk mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku, guna memindai barcode dan memantau status sertipikat elektronik yang mereka miliki.
Pengurus Rumah Ibadah Sambut Baik
Penyerahan sertipikat mendapatkan sambutan positif dari para pengurus rumah ibadah. Salah satunya, Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Kabupaten Manokwari, I. B. Sidhi Baskara.
“Terima kasih yang sangat dalam, karena BPN Kabupaten Manokwari telah membantu kami mensertipikatkan Pura Segara Mantara Maripi,” ucapnya.
Menurutnya, langkah ini sangat membantu mengatasi permasalahan kepemilikan tanah rumah ibadah yang sebelumnya belum jelas, berkat kerja sama antara Kantah Manokwari dan Kemenag Kabupaten Manokwari. [SDR-R2]




















