Jangan Panik, Ini Cara Reaktivasi Kepesertaan BPJS
Manokwari, TP — Sebanyak 72.985 peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Papua Barat, dinonaktifkan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Penonaktifan itu bagian dari keseluruhan PBI yang dibiayai APBN di Indonesia sebanyak 11,1 juta yang dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos Nomor 3/HUK/2026 per 1 Februari 2026.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manokwari, dr. Dwi Sulistiyono Yudo mengatakan, penonaktifan PBI karena adanya penyesuaian Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dimana, para PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan berdasarkan DTSEN, dinilai sebagai kategori kelompok ekonomi mampu.
Ia menyebut, jumlah PBI di Papua Barat yang dinonaktifkan sebanyak 72.985. Dengan rincian, Manokwari 32.536 Manokwari Selatan 3.254, Fakfak 6.741, Pegunungan Arfak 6.820, Kaimana 10.951, Teluk Wondama 3.936 dan Teluk Bintuni 8.747.
“Namun, hari ini yang akan kita bicarakan bagaimana solusinya agar bisa aktif kembali,” jelas Dwi didampingi Kepala Dinkes Papua Barat, Alwan Rimosan, Plh Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, Abdul P. Irianto, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, peserta segmen PBI, tidak perlu panik, sebab masih ada solusi untuk mengaktifkan status kepesertaannya kembali (reaktivasi), tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syaratnya, pengaktifan kembali PBI bisa dilakukan paling lama 6 bulan setelah dinonaktifkan.
“Tapi kalau sudah lewat dari enam bulan katakan misalnya bulan 7 tahun lalu, maka sudah tidak ada reaktivasi, karena sudah melebihi 6 bulan,” jelasnya.
Syarat selanjutnya yaitu, peserta layak dan masih membutuhkan pelayanan kesehatan. Misalnya, sebagai pasien dengan diagnosa cuci darah, melengkapi surat keterangan dari fasilitas kesehatan (faskes) dan dibawa melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
“Lengkapi surat sakit diagnosa dan perencanaan pengobatan atau rekam medis dari faskes, dan dibawa ke Dinsos. Itu saja yang perlu dilakukan oleh masyarakat. Selanjutnya, Dinsos dan sistem yang bekerja,” jelas Dwi lebih lanjut.
Ia menuturkan, setelah berkas reaktivasi diserahkan Dinsos ke Kemensos jika memenuhi persyaratan maka Kemensos akan menyerahkan ke Kantor BPJS Kesehatan cabang dan selanjutnya diaktifkan kembali.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari ini menambahkan, adapun kebijakan lain bagi peserta PBI yang sudah tidak bisa diaktifkan kembali, yaitu bisa dimasukkan dalam segmen PBPU/PB Pemda (Jamkesda) maupun PBPU/PB Mandiri, dengan ketentuan yang berlaku.
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinsos Kabupaten Manokwari, Abdul P. Irianto, menerangkan, PBI JK yang dinonaktifkan berdasarkan data Desil atau sistem pemeringkatan tingkat kesejahteraan rumah tangga.
Data Desil dibagi menjadi 10 kelompok berdasarkan kondisi ekonomi, mulai dari Desil 1 (sangat miskin), Desil 2 (Miskin), Desil 3 (Hampir Miskin), Desil 4 (Rentan Miskin).
Sementara, Desil 5 (Menengah Bawah), Desil 6 (Menengah), Desil 7 (Menengah), Desil 8 (Menengah Atas), Desil 9 (Mampu/Kaya), Desil 10 (Sangat Kaya).
“PBI JK yang dinonaktifkan berdasarkan Desil 5-10 Sedangkan, yang diaktifkan Desil 1-4,” jelas Irianto.
Ia mengatakan, bagi PBI yang merasa berada pada Desil 1-4 dan ingin me-reaktivasi statusnya, silahkan datang ke Kantor Dinsos Kabupaten Manokwari dengan membawa rekam medis atau diagnosa dari faskesnya.
Sementara, Kepala Dinkes Papua Barat, dr. Alwan Rimosan mengatakan, butuh sinergi lintas sektor BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Catatan Sipil, begitu juga dengan Faskes perihal reaktivasi PBI JK.
“Mungkin nanti ada Posko Satgas di rumah sakit sehingga ketika ada peserta PBI yang mau berobat, namun statusnya non-aktif bisa langsung diurus,” jelas Rimosan.
Rimosan menambahkan, bagi peserta PBI yang kemungkinan sudah tidak bisa di-reaktivasi, bisa didorong jaminan kesehatannya dalam program Papua Barat Sehat. [SDR-R2]




















