Manokwari, TP – Struktur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat kini lengkap setelah Frins Bernard Indow resmi dilantik sebagai Wakil Ketua III dari unsur Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji berlangsung khidmat di Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (2/3/2026).
Proses pengambilan sumpah janji dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, YM. Dr. Wayan Karya, SH., M.Hum, sebagai langkah penguatan peran perwakilan Otsus di lembaga legislatif. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 100.2.1.4-6263 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengesahan dan Pengangkatan Pimpinan DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan sisa masa jabatan.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Rapat Paripurna Istimewa masa persidangan ke-1 Tahun 2026, yang juga mengangkat agenda pembukaan masa persidangan dan pelantikan jabatan tersebut.
Menurutnya, pembukaan masa persidangan bukan sekadar agenda formal kelembagaan, melainkan momentum strategis untuk menegaskan kembali komitmen DPR Papua Barat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi secara terencana, terukur, dan bertanggungjawab.
“Kami mengapresiasi langkah DPR Papua Barat yang menyusun jadwal kerja secara terkoordinasi, khususnya dalam hal sinkronisasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Barat,” ujar Mandacan dalam sambutannya.
Gubernur menekankan bahwa pelantikan Frins B. Indow bukan sekadar mengisi kekosongan jabatan struktural, namun merupakan peneguhan komitmen negara terhadap prinsip Otonomi Khusus Papua dalam menjamin representasi Orang Asli Papua di legislatif.
“Mewakili Pemprov Papua Barat saya menyampaikan selamat kepada Frins Bernard Indow. Amanah ini adalah kepercayaan besar dari rakyat Papua Barat. Gunakan jabatan ini untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, melindungi hak-hak adat dan mendorong pemertaan pembangunan di seluruh wilayah Papua Barat,” tandasnya. [FSM-R2]




















