Ransiki, TP – Bupati Manokwari Selatan Bernard Mandacan, S.IP, menunjuk Eli Dahlia Sembor sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt. Kadin) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mansel pada Jumat (6/3).
Penunjukan ini berdasarkan SK Bupati Mansel Nomor 8212/184 tentang Perintah Pelaksanaan Tugas Dinas PUPR, yang berlaku mulai 6 Maret 2026 hingga 5 Juni 2026. SK ini akan berhenti berlaku setelah pejabat definitif ditetapkan.
Eli Dahlia Sembor dipilih karena dinilai berkinerja baik, disiplin, dan loyal selama satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Mansel saat ini.
Penunjukan itu dipastikan saat Bupati Mansel menyerahkan langsung SK kepada Eli Dahlia Sembor sebagai Plt. Kadin PUPR Kabupaten Mansel pada apel gabungan OPD lingkungan Pemkab Mansel di Halaman Kantor Bupati Mansel, Jumat (6/3). [BOM-R2]




















