Dua Kursi Belum Terisi Akibat Perubahan Status Calon
Manokwari, TP – Pasca pelantikan tiga anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) pada awal Maret 2026, dua kursi dari unsur agama Katolik dan unsur adat Kabupaten Manokwari masih belum terisi akibat perubahan status calon pada lampiran Surat Keputusan (SK) sebelumnya.
Untuk menjaga representasi kedua unsur tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah mengajukan langkah diskresi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Rheinhard Calvin Maniagasi, menjelaskan bahwa pengambilan sumpah dan janji tiga anggota PAW MRPB telah dilakukan oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan pada Senin (2/3/2026). Namun, kekosongan masih terjadi pada Pokja Agama (unsur Katolik) dan Pokja Adat (unsur Kabupaten Manokwari).
“Kekosongan tersebut terjadi karena dua nama yang sebelumnya tercantum dalam lampiran SK mengalami perubahan status. Satu orang diketahui berhalangan tetap, sementara satu lainnya telah ditetapkan sebagai anggota DPR Provinsi Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan otonomi khusus,” ujar Maniagasi kepada wartawan usai apel di Kantor Gubernur Arfai Perkantoran, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Nomor 8 tentang pengangkatan anggota MRPB, mekanisme pengisian PAW dalam kondisi kekosongan pada lampiran SK belum diatur secara jelas. Oleh karena itu, Pemprov mengambil langkah diskresi dengan mengajukan usulan nama baru dari unsur gereja Katolik dan lembaga adat Kabupaten Manokwari, yang telah ditetapkan melalui SK gubernur.
Namun, saat diajukan ke Kementerian Dalam Negeri bersama pengajuan SK untuk tiga anggota PAW yang telah dilantik, ditemukan kekosongan regulasi terkait mekanisme tersebut.
“Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, sebelum gubernur melakukan diskresi harus meminta persetujuan Mendagri,” jelasnya.
Pemprov telah mengirimkan surat permohonan sejak 15 Desember 2025 dan seluruh proses administrasi tingkat provinsi telah selesai. Saat ini pihaknya sedang menunggu kajian dan petunjuk teknis dari Mendagri.
Apabila disetujui, Mendagri akan menerbitkan SK terkait PAW calon anggota MRPB untuk sisa masa jabatan, sehingga representasi unsur agama Katolik dan masyarakat adat Manokwari dapat segera terjaga. [FSM-R2]




















