Manokwari, TP – Kejahatan finansial keuangan digital kini telah ditargetkan menyasar masyarakat di Papua Barat sejak beberapa tahun terakhir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD) mencatat, 8 tahun terakhir atau sejak 2017 hingga triwulan III tahun 2025, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal secara nasional mencapai Rp142,22triliun.
Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, mengatakan praktik investasi bodong maupun pinjaman online ilegal masih kerap terjadi dan merugikan masyarakat.
“Kerugian akibat investasi ilegal sangat besar. Oleh karena itu masyarakat harus lebih berhati-hati sebelum menempatkan dana pada suatu investasi,” jelas Rahman pada momen buka puasa bersama wartawan, di salah satu resto, Minggu (8/3/2026) malam.
Ia menerangkan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat sampai sakhir 2025, ada sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal telah dihentikan operasinya, terdiri dari2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal.
“Selain itu, terdapat lebih dari 26 ribu pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal,” jelasnya.
Di wilayah Papua Barat, jelas Rahman, laporan penipuan keuangan juga tercatat cukup signifikan. Berdasarkan Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan terdapat 319 laporan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp35,03 miliar.
Dari jumlah tersebut, kara Rahman, Kabupaten Manokwari menjadi wilayah dengan laporan terbanyak dengan 203 laporan dengan nilai kerugian mencapai Rp20,44 miliar.
Lanjutnya, selain Manokwari, laporan juga tercatat di sejumlah daerah lain, seperti Teluk Bintuni sebanyak 26 laporan dengan kerugian mencapai Rp11,72 miliar, Kabupaten Fakfak sebanyak 42 laporan dengan kerugian Rp688 juta, serta Teluk Wondama sebanyak 24 laporan dengan kerugian sekitar Rp1,98 miliar.
Budi Rahman mengungkapkan, sKasus terbanyak berasal dari penipuan transaksi jual beli online sebanyak 72 kasus, disusul penipuan yang mengatasnamakan pihak lain (fake call) sebanyak 56 kasus dan penipuan investasi sebanyak 50 kasus.
“Angka ini menjadi alarm bagi kita semua. Kerugian di tingkat lokal ini merupakan bagian dari fenomena nasional di mana investasi ilegal telah menelan kerugian Rp142,22 triliun sejak 2017,” terangnya.
Sementara itu, untuk wilayah Papua Barat Daya, sebut Budi, terdapat 187 laporan penipuan dengan total kerugian sekitar Rp8,17 miliar. Dimana, Kota Sorong menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak sebanyak 94 kasus dengan kerugian mencapai Rp6,13 miliar.
Selain Kota Sorong, daerah lain seperti Kabupaten Sorong juga tercatat ada 76 laporan dengan mencapai Rp1,90 miliar, serta Raja Ampat sebanyak 17 laporan.
Budi Rahman mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas lembaga keuangan melalui situs resmi OJK sebelum melakukan investasi atau menggunakan layanan pinjaman online.
“Jika menemukan indikasi penipuan atau investasi ilegal, masyarakat dapat segera melapor melalui Kontak OJK 157 atau melalui sistem pelaporan yang telah disediakan,” pungkasnya. [SDR-R4]




















