Sorong , TP – Kejaksaan Negeri Sorong akhirnya angkat bicara mengenai alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Jerry Gandatama, tersangka kasus pelanggaran administrasi kehutanan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sorong, Ridwan Sahputra, SH, menjelaskan, tersangka Jerry Gandatama tidak ditahan karena sejak proses penyidikan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, yang bersangkutan juga tidak ditahan. Penjelasan ini disampaikan Ridwan saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong pada Selasa (10/3).
Ridwan menambahkan, perubahan signifikan dalam proses hukum, termasuk mekanisme penahanan, seiring dengan terbitnya ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menjadi pertimbangan.
Kejaksaan Negeri Sorong menerima pelimpahan tahap II perkara pidana tersangka Jerry Gandatama, Direktur CV Awit Iroh Jaya (AIJ), dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua pada Jumat (6/3). Pelimpahan tahap II sempat tertunda dua kali akibat situasi dan kondisi tertentu. Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan barang bukti berupa kayu yang kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rumbasan) Makassar.
Sebelumnya, pada 25 November 2025, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan yang melibatkan CV AIJ. Petugas mengamankan 1.260 keping kayu olahan jenis merbau berbagai ukuran di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Selain itu, empat kontainer berisi kayu ilegal juga ditemukan telah dikirim ke Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan tim di gudang milik CV AIJ yang berlokasi di Warmon, Aimas, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, petugas menemukan kayu olahan jenis merbau tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sorong untuk disidangkan dalam waktu dekat. [CR30-R2]




















