Manokwari, TP – Satuan Reserse Narkoba dan Teamsus Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika golongan I Jenis Ganja, di Jl. Anggori, Kelurahan Amban Kabupaten Manokwari.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian R.A.P. Utama, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba dan Teamsus dari masyarakat adanya seseorang yang diduga membawa Narkotika golongan I jenis ganja di Jl. Anggori Kelurahan Amban Kabupaten Manokwari, Rabu (11/3/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba dan Teamsus segera melakukan penyelidikan intensif serta profiling terhadap pelaku.
“Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas awal pelaku, tim Satresnarkoba dan Teamsus bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu K.A.R, 26 tahun, O.G.M, 18 tahun, N.M, 21 tahun, K.G, 20 tahun di lokasi yang telah dipantau sebelumnya” jelasnya dalam WhatsApp Group Pers dan Humas Polresta Manokwari, Kamis (12/3/2026).
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa : 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja, 5 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja.
Selain itu, 1 buah plastik warna hitam putih ukuran besar, 1 buah dompet warna coklat hitam, 1 unit handphone merek Xiaomi redmi 14C warna midnight black, dan 1 unit handphone merek Vivo Y01 warna abu – abu gelap.”Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.
Ia menambahkan pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat atas laporan dari masyarakat dan terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu menjaga Kamtibmas dilingkungan masing – masing dan apabila melihat atau mengetahui tindak pidana kejahatan, peredaran narkotika agar melapor ke call center 110 Polresta Manokwari,” pungkasnya. [SDR-R3]




















