Manokwari, Taburapos.co – Pihak Polres Manokwari sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan 4 saksi yang saat kejadian berada di lokasi, terkait tewasnya RM, seorang petugas dari PLN Manokwari.
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H. Gultom menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, korban adalah pihak ketiga dari PLN Manokwari.
Dikatakannya, korban mengalai kecelakaan kerja ketika memperbaiki instalasi listrik di lapangan GOR Sanggeng, Selasa, 2 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIT.
“Saat perbaikan, korban tersengat aliran listrik yang menyebabkan korban terpental atau terjatuh dari ketinggian sekitar 6 meter,” ungkap Kapolres kepada para wartawan di Polres Manokwari, kemarin.
Ditambahkan Gultom, setelah terjatuh dari ketinggian sekitar 6 meter, korban tidak sadar, lalu dilarikan ke RSAL untuk mendapatkan penanganan, tetapi nyawa korban tidak terselamatkan lagi.
Ia menerangkan, dari keempat saksi, mengakui soal perbaikan, dimana korban sudah mengambil langkah pengamanan, seperti memakai tali pengaman dan sebagainya.
Namun, sambung Gultom, pengamanan yang dipakai korban tidak cukup ketika tersengat aliran listrik. “Secara umum, korban sudah safety dan memang bidangnya melakukan perbaikan instalasi,” katanya.
Ia menambahkan, soal perbaikan yang dilakukan atas permintaan pribadi di luar dari jam dinas atau jadwal piket, Kapolres mengatakan, hal itu masih akan didalami.
Baca juga : Pelaku KDRT dan Eksploitasi Seksual Anak Didominasi Orang-orang Dekat
“Soal itu kami akan mencari tahu dengan mengumpulkan jadwal piket yang bersangkutan, karena ketika PLN sebut itu di luar jam dinas, tentu pihak PLN tidak memberi rekomendasi atau izin kepada yang bersangkutan,” tukas Kapolres.
Untuk lapangan tenis, ia menerangkan, lapangan sudah dibuka kembali, meski sempat ditutup pascakejadian.
Sementara dari keluarga almarhum, jelas Kapolres, mereka belum bisa dimintai keterangan, karena masih dalam suasana duka dan fokus mengurus pemakaman.
“Keluarga sejauh ini masih berduka. Sempat koordinasi dengan anggota saat di rumah sakit, tetapi belum menyampaikan tuntutan apapun. Nanti, keluarga akan kita mintai keterangan sebagai saksi,” katanya.
Diakuinya, setelah nanti meminta keterangan dari pihak keluarga, pihaknya juga akan meminta keterangan dari pihak PLN.
“Jadi, dari 4 saksi yang sudah dimintai keterangan, nanti ada penambahan saksi. Untuk saat ini, dugaan sementara korban meninggal karena kecelakaan kerja,” tutup Kapolres. [AND-R1]





















