Manokwari, TP – Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan mengeluarkan Surat Edaran [SE] Nomor 100.3.4.1/374/GPB/III/2026 tentang kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan Bulan Suci Ramadhan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H/2026 M, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, serta Hari Raya Paskah 2026.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh Bupati di Provinsi Papua Barat diminta memperhatikan sejumlah poin penting untuk memastikan perayaan Idul Fitri dan hari raya Nyepi berlangsung aman dan kondusif.
Beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain, melakukan koordinasi antar Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait untuk mengidentifikasi potensi kerawanan dan titik rawan bencana.
Memastikan kelancaran lalu lintas serta distribusi logistik, bahan makanan pokok, BBM, dan barang penting lainnya. Mengkoordinir Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang pokok.
Membentuk Posko Terpadu Pengamanan di rumah ibadah, objek wisata, dan objek vital nasional mulai H-7 hingga H+5 perayaan. Menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan mengatur serta mengawasi tempat-tempat yang berpotensi ramai pengunjung, serta melibatkan unsur TNI/POLRI dan Satpol PP.
Kemudian mempersiapkan mitigasi risiko bencana alam dan non alam dengan pemetaan potensi bahaya, penyusunan rencana kontinjensi, serta penyiapan Tim Reaksi Cepat (TRC). Melibatkan TNI/POLRI, Satpol PP, ormas keagamaan, dan ormas kepemudaan dalam pengamanan rumah ibadah.
Dan, memberhentikan penjualan minuman beralkohol (Minol) sejak H-3 hingga H+3 perayaan untuk mencegah tindak kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan peran aktif tokoh agama, masyarakat, adat, perempuan, dan pemuda melalui komunikasi sosial.
Seluruh kabupaten juga diminta melaporkan pelaksanaan kesiapsiagaan kepada Gubernur Papua Barat pada kesempatan pertama. [K&K-R2]




















