• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Tanpa Didampingi Penasehat Hukum, Mantan Pegawai Bank Papua Cabang Ransiki Dituntut 7,5 Tahun Penjara

AdminTabura by AdminTabura
15/03/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Tanpa Didampingi Penasehat Hukum, Mantan Pegawai Bank Papua Cabang Ransiki Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan tipikor fraud realisasi pinjaman KUR pada Bank Papua Cabang Manokwari Selatan, yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH, Jumat, 13 Maret 2026. TP/TIM2

0
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Mantan pegawai Bank Papua Cabang Manokwari Selatan (Ransiki), Sabir Basir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Andi Trismanto, SH, MH dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) dan pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurut JPU, terdakwa Sabir Basir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair, dalam perkara dugaan tipikor fraud realisasi pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) digunakan pihak lain pada unit kerja Bank Papua Cabang Manokwari Selatan pada 2022-2023.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp730.000.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Trismanto.

Lanjut JPU, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, kata JPU, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Sedangkan 2 terdakwa atas nama Prasto C.A. Tiranda dan Wilson Baransano selaku analis kredit (account officer) pada Bank Papua Cabang Manokwari Selatan (Ransiki), menurut JPU juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata JPU dalam tuntutannya terhadap terdakwa Prasto Tiranda dan Wilson Baransano.

Selanjutnya, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan serta membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000.

JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Sementara dalam dakwaan subsider, JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Dari pantauan Tabura Pos, usai membacakan tuntutannya, JPU menyerahkan berkas tuntutannya terhadap terdakwa, Sabir Basir secara langsung lantaran tidak ada penasehat hukum yang mendampinginya saat proses pembacaan tuntutan. Sedangkan berkas tuntutan untuk kedua terdakwa lainnya, diterima penasehat hukumnya.

Sebelum menutup persidangan, ketua majelis hakim sempat mengingatkan lagi tentang tuntutan JPU terhadap para terdakwa. “Terhadap tuntutan tersebut, saudara punya hak untuk melakukan pembelaan. Kami kasih kesempatan, bisa diajukan secara tertulis atau lisan, silakan,” tutur Purnamajati sembari menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin, 30 Maret 2026.

Menanggapi tuntutan JPU, Jahot Lumban Gaol, SH, MH selaku penasehat hukum dari terdakwa, Prasto C.A. Tiranda dan Wilson Baransano, menerangkan, tuntutan JPU sangat tidak masuk akal dan di luar logika hukum. Sebab dalam fakta persidangan, ungkapnya, dari 15 saksi yang dihadirkan, tidak ada yang bisa membuktikan kesalahan para terdakwa.

“Kami juga belum tahu, apakah ini kerugian bank atau negara, karena waktu dihadirkan ahli dari BPKP, dia juga bingung, dia tidak bisa menjawab, malah dia alihkan kewenangan itu ke majelis untuk menilai,” jelas Lumban Gaol yang dikonfirmasi Tabura Pos usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Manokwari, Jumat, 13 Maret 2026.

Dijelaskannya, Berdasarkan Undang-undang tentang BUMN dan secara otomatis turunannya ke BUMD bahwa kerugian bank atau BUMN menjadi kerugian BUMN, bukan kerugian negara. “Ini nanti yang kita fokus dalam pledoi, apakah ini kerugian negara atau kerugian bank atau BUMD, dalam hal ini Bank Papua,” pungkas Lumban Gaol. [TIM2-R1]

Previous Post

Partai Buruh Papua Barat Gelar Musda dan Muscab

Next Post

Kemendukbangga/BKKBN Papua Barat Dukung Mudik Lancar, Aman dan Nyaman

Next Post
Kemendukbangga/BKKBN Papua Barat Dukung Mudik Lancar, Aman dan Nyaman

Kemendukbangga/BKKBN Papua Barat Dukung Mudik Lancar, Aman dan Nyaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!