Manokwari, TABURAPOS.CO – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat menyoroti posisi Kantor KPU Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) yang diduga berada di luar wilayahnya.
Kepala ORI Perwakilan Papua Barat, Musa Y. Sombuk mengatakan, berdasarkan pemberitaan di media massa, KPU Kabupaten Pegaf disebut sudah melakukan verifikasi partai politik.
Namun, sambung dia, tidak jelas penyerahan dokumen itu dilakukan di mana, padahal ini menjadi bagian penting untuk meminimalisir adanya dugaan pelanggaran etika.
Ia mengatakan, pertanyaan ini mencuat karena sampai hari ini, dari hasil pemantauan, Kantor KPU Kabupaten Pegaf tidak dibuka, sehingga disinyalir penyerahan dokumen dan verifikasi partai dilakukan di luar Kabupaten Pegaf.
Padahal, ia menegaskan, sesuai aturan, peserta pemilu harus menyerahkan dokumen dan pihak KPU melakukan verifikasi di daerahnya.
Untuk itu, ia meminta KPU Kabupaten Pegaf segera membuka kantor kembali di Kabupaten Pegaf, sehingga partai politik juga bisa menyerahkan dokumen di sana, termasuk melakukan verifikasi letak sekretariat partai.
Baca juga: Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Air Bagi Warga Manokwari Dinilai Perlu Perhatian Serius
“Ini yang kita lihat karena ada beberapa kabupaten juga yang mempersoalkan itu, seperti Kabupaten Maybrat, Tambrauw, termasuk Kabupaten Pegaf,” rincinya kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Kamis (4/8).
Dikatakannya, KPU Kabupaten Pegaf sebagai kantor pelayanan publik di bidang kepemiluan, seharusnya berkantor dan membuka sekretariat di pusat ibu kota Kabupaten Pegaf, bukan di tempat lain, karena berkaitan ketika mereka melakukan verifikasi peserta pemilu.
“Bagaimana mau memverifikasi, sementara KPU-nya di luar daerah. Jadi, ini saya menyikapi berita beberapa hari lalu karena tidak ada informasi mereka serahkan dokumen, verifikasi berkas di mana, sehingga diduga dilakukan di luar Kabupaten Pegaf,” katanya.
Ditegaskan Sombuk, jika memang demikian, maka itu merupakan pelanggaran dan sudah ada indikasi pelanggaran etika dalam bekerja. Untuk itu, kata dia, Ombudsman mendorong KPU Provinsi Papua Barat menertibkan jajarannya yang tidak berkantor di kabupaten.
Di samping itu, ia meminta KPU Provinsi Papua Barat melakukan supervisi dan memastikan jajarannya berkantor di wilayah masing-masing sepanjang tahapan pemilu berlangsung dan meniadakan sekretariat di luar kabupaten yang bersangkutan.
Ia juga mendorong KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan perekaman e-KTP secara intensif bukan di Pegaf saja, tetapi juga di daerah lain yang perekaman e-KTP-nya masih rendah.
Baca juga: Pemda akan Berikan Penghargaan Bagi Para Veteran Peringati HUT Kemerdekaan
Sementara terkait persiapan pemilu, Sombuk mengatakan, Ombudsman mendorong Pemprov Papua Barat dan pemerintah kabupaten dan kota segera mengalokasikan dana, karena sampai hari ini belum ada naskah hibah yang ditandatangani.
Namun, sambung dia, untuk mendahului itu, KPU harus menghitung berapa biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemilu 2024, selanjutnya disampaikan ke pemda sebagai fasilitator untuk dianggarkan.
“Saya pikir nanti kalau lewat di tahun 2022 ini maka tahun depan akan jadi beban. Jadi, bagian-bagian ini KPU jangan menunggu, harus mulai proaktif untuk menyurati pemerintah daerah masing-masing, kebetulan ada revisi anggaran perubahan kalau bisa dimasukkan itu,” jelas Sombuk.
Ia menyebut, ada beberapa aspek yang menjadi penekanan Ombudsman, yakni menertibkan KPU yang berkantor di luar kabupaten, membangun pola kerja yang lebih intensif dengan pemda terkait pendanaan.
“Jadi, kalau KPU-nya melakukan verifikasi di luar kabupaten itu pelanggaran etika. Ombudsman akan memantau tahapan-tahapan ini. Khusus Pegaf menjadi catatan saya, jangan bekerja di tempat lain. Selaku instansi yang diberikan tanggung jawab melaksanakan pemilu, mereka harus patuh terhadap Undang-undang Pemilu dan PKPU. Ombudsman akan berkoordinasi dengan Dewan Kehormatan untuk melakukan penertiban,” tandas Sombuk. [AND-R1]