• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Wakapolda: Lima Prinsip Tata Kelola Pertambangan di Papua Barat

AdminTabura by AdminTabura
29/03/2026
in PAPUA BARAT
0
Wakapolda: Lima Prinsip Tata Kelola Pertambangan di Papua Barat

Wakapolda Papua Barat Brigadir Jenderal Dr. Sulastiana

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua Barat Brigadir Jenderal Dr. Sulastiana mengatakan ada lima prinsip tata kelola pertambangan berbasis risiko yang perlu diimplementasikan oleh pemerintah daerah di wilayah setempat.

Pendekatan tersebut merupakan kerangka kebijakan yang nantinya membantu pemerintah daerah mengelola sumber daya alam (SDA) lebih berhati-hati, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keberlanjutan.

“Sudah saatnya menata pembangunan SDA dengan paradigma baru, bukan menempatkan izin lebih cepat dari dialog, atau produksi lebih utama dari perlindungan,” kata Sulastiana saat orasi ilmiah pada acara wisuda perdana Universitas Caritas Indonesia di Manokwari, Sabtu.

Ia menyebut bahwa prinsip yang pertama yaitu, pemerintah daerah memperkuat kebijakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta wilayah adat sebagai basis tata kelola pembangunan.

Kedua, prinsip FPIC (free, prior and informed consent) sudah sepatutnya dijadikan sebagai prosedur substantif dalam setiap kegiatan operasional pertambangan yang bersinggungan dengan wilayah hukum adat.

Ketiga, menerapkan mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat adat, lembaga pendidikan tinggi, lembaga agama, dan unsur independen lainnya agar pengelolaan SDA tidak berjalan tanpa akuntabilitas sosial.

Keempat, pembagian manfaat harus nyata yang meliputi, kesempatan kerja, pendidikan, pemberdayaan usaha lokal, perlindungan perempuan adat, dan investasi sosial sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Kelima, operasional pertambangan harus tunduk pada prinsip keberlanjutan lingkungan karena kerusakan ekologis menimbulkan kerusakan sosial yang dibayar mahal oleh generasi muda di masa mendatang.

“Banyak masalah pertambangan di Papua Barat yang memerlukan perubahan paradigma pengelolaan. Jadi, saya menawarkan lima prinsip dalam orasi ilmiah,” ujarnya.

Dia menyebut karakteristik tantangan tata kelola pertambangan emas berbeda dengan migas (minyak bumi dan gas bumi), namun instrumen penyelesaian wajib menggunakan pendekatan yang mengutamakan identifikasi dan pemetaan risiko.

Identifikasi dan pemetaan dimaksud seperti, penentuan wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi sehingga tidak dijadikan sebagai kawasan pertambangan, penguatan pengawasan pertambangan tanpa izin, serta memastikan keterlibatan masyarakat adat.

“Masyarakat adat harus dilibatkan mulai dari proses perencanaan dan pengambilan keputusan terhadap setiap kegiatan pertambangan,” ujarnya.

Menurut dia, orasi ilmiah dengan topik analisis kebijakan tata kelola pertambangan berbasis risiko bertujuan meningkatkan kesadaran serta partisipasi lulusan sarjana baru yang mampu menjembatani ilmu, etika, dan pengabdian sosial.

Generasi muda memiliki peran sangat penting dalam memitigasi risiko kerusakan lingkungan dan kelestarian alam akibat dari kegiatan pertambangan maupun eksplorasi SDA yang tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

“Generasi muda punya akses yang luas, bisa langsung melakukan pengawasan atau bisa jadi bagian dari perumusan kebijakan,” ujarnya. [Pewarta: Fransiskus Salu Weking/Editor: Agus Setiawan/ANTARA]

Previous Post

Klaim Dapat Dorongan dari Insan Olahraga, Prof Roberth Hammar Siap Maju Caketum KONI Papua Barat

Next Post

Mantan Ketua Umum KONI Papua Barat: Tak Ada Titipan dalam Pencalonan Ketua KONI

Next Post
Mantan Ketua Umum KONI Papua Barat: Tak Ada Titipan dalam Pencalonan Ketua KONI

Mantan Ketua Umum KONI Papua Barat: Tak Ada Titipan dalam Pencalonan Ketua KONI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!