• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Ganja Masuk Lewat Jalur Laut, Polres Fakfak Bekuk Dua Tersangka — Terancam 12 Tahun Penjara

AdminTabura by AdminTabura
31/03/2026
in PAPUA BARAT
0
Ganja Masuk Lewat Jalur Laut, Polres Fakfak Bekuk Dua Tersangka — Terancam 12 Tahun Penjara
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Fakfak, TP – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur laut kembali digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak.

Dua pria muda berhasil diamankan saat hendak membawa ganja dari Sorong menuju Fakfak.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Fakfak, Kompol Henderjetha H. Yassu, SH, pada Selasa (31 Maret 2026) di halaman Satresnarkoba Polres Fakfak.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., MH, Kasi Humas IPTU I Putu Ajustya Sandivtha, SH, serta Banit Provost mewakili Kasi Propam Bripda Markus C. Patiran.Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial F.M.K (24) dan R.R.M (25) diduga sebagai pihak yang secara langsung menyimpan dan membawa narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIT di kawasan Pelabuhan Laut Fakfak, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika melalui kapal penumpang dari Sorong.

Saat kapal sandar dan penumpang mulai turun, petugas melakukan pemantauan intensif dan mencurigai gerak-gerik kedua tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika yang disembunyikan dalam pakaian dan barang bawaan.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik bening ukuran sedang berisi daun kering diduga ganja, 1 paket plastik bening ukuran kecil, serta 1 bungkusan tisu berisi ganja, dengan total keseluruhan barang bukti dari dua tersangka sebanyak 15,1 gram, termasuk pakaian yang digunakan sebagai media penyimpanan.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja (THC).Perkara ini ditangani dalam dua laporan polisi terpisah, masing-masing sesuai dengan penguasaan barang bukti oleh para tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di area pelabuhan.“Kami menerima informasi adanya pengiriman narkotika melalui jalur laut dari Sorong menuju Fakfak.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang disembunyikan dalam pakaian dan barang bawaan mereka,” jelasnya.Terhadap tersangka R.R.M dan F.M.K dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Usai pelaksanaan press release, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang telah disita oleh penyidik, disaksikan oleh sdr. Ridwan L. Udiata, SH selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Fakfak, serta fungsi pengawas internal Polres Fakfak, yakni Siwas dan Propam.

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan dari dua tersangka sebanyak 11,1 gram, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta uji laboratorium.Waka Polres Fakfak, Kompol Henderjetha H. Yassu, SH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Fakfak dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak melihat ini sekadar pengungkapan kasus, tetapi sebagai upaya menyelamatkan generasi muda Fakfak dari ancaman nyata narkotika. Jalur laut kerap dimanfaatkan sebagai celah, dan kami pastikan pengawasan akan terus diperketat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Fakfak,” tegasnya.

Polres Fakfak juga mengimbau masyarakat agar tidak menerima titipan barang dari pihak yang tidak dikenal, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Polres Fakfak menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya pada jalur masuk wilayah melalui pelabuhan laut yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika.Penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.[Rls-R3]

Tags: Berita fakfakPolres fakfak
Previous Post

355 Peserta Terverifikasi, Penerimaan Polri 2026 di Fakfak Diserbu 417 Pendaftar

Next Post

PT HIP Buka 1.400 Hektare Kebun Plasma di Kabupaten Sorong

Next Post
PT HIP Buka 1.400 Hektare Kebun Plasma di Kabupaten Sorong

PT HIP Buka 1.400 Hektare Kebun Plasma di Kabupaten Sorong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!