Bintuni, TP – Tim Apraisal penilai tanah dan Badan Pertanahan (BPN) Teluk Bintuni telah menyampaikan nilai tanah dan bangunan kepada 9 pemilik tanah yang akan dilepas untuk pembangunan Kompi 3 Batalion A Satuan Brimob di Balai Kampung Banjar Ausoy, SP-4 Distrik Manimeri, Selasa (02/08/2022).
Setelah penyampaian hasil secara umum, masing-masing pemilik tanah dipanggil menghadap BPN Kabupaten Teluk Bintuni, dan semua pemilik tanah menerima hasil secara tertulis. Hasil yang diperoleh setiap pemilik tanah nilainya bervariasi.
Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT mengatakan, pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sangat menghargai atas kerelaan pemilik melepas tanahnya.
“Pemerintah daerah akan memberikan imbalan yang sesuai atau setara dengan hak-hak masyarakat yang akan dilepaskan untuk kepentingan pemerintah atau kepentingan pembangunan,” ungkap bupati di hadapan semua Forkopimda hadir sebagai saksi.

Bupati harap, masalah tanah lokasi Mako Brimob segera diposes pembayaran, sebab anggarannya sudah siapkan di APBD.
“Masalah tanah ini harus cepat kita selesaikan lalu dibayar agar selesai supaya jangan ada masalah lagi. Oleh sebab itu, keluarga harus memberikan kepastian kepada kami agar bisa memproses tanah ini dengan baik. Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran semua yang hadir baik sebagai saksi maupun jadi pelaku pelepasan tanah untuk kepentingan pembangunan Mako Brimob di Kabupaten Teluk Bintuni,” pungkas bupati.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni Yohanis Asmorom menjelaskan, setelah hasil dari proses penilaian dilakukan maka akan dilanjutkan dengan proses pencabutan hak bersamaan dengan proses pembayaran tanah yang akan dilakukan di Bank Papua ke rekening masing-masing pemilik tanah.
“Lahan Mako Brimob yang dilepas dari pemilik tanah itu seluas 20 hektar. Dan pembayarannya tinggal menunggu anggaran dari keuangan,” ujarnya kepada media ini, Jumat (05/08/2022) malam.
Hadir juga dalam kegiatan itu, Sekda Frans N. Awak, Danki Brimob Ipda Polce V. L serta Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny Zebua, Komandan Brigif 26, Dandim 1806/Teluk Bintuni.
Sedangkan dari Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni yang hadir Sekretaris Yohanis Asmorom, Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Tanah Melianus Ijehido, Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Tanah dan Ganti Rugi Tanaman Nikson Bosawer beserta staf. [ABI-R4]
BACA JUGA :




















