Sorong, TP – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sorong, M. Yasin Djamaluddin, SH., MH, mengecam keras dugaan tindakan persekusi terhadap advokat Siti Zakiah Zakaria, SH. Insiden yang diduga berkaitan dengan kasus gugatan Rp1,5 miliar terhadap Wali Kota Sorong itu terjadi pada Senin (6/4).
Peristiwa bermula ketika kediaman Siti Zakiah didatangi sejumlah massa yang mengatasnamakan keluarga Wali Kota Sorong, Septinus Lobat. Kedatangan massa tersebut diduga kuat berkaitan dengan gugatan perdata senilai Rp1,5 miliar yang tengah ditangani oleh kuasa hukum tersebut.
Yasin yang dikonfirmasi, Rabu (8/4), menegaskan bahwa klien maupun advokat memiliki hak hukum untuk memperjuangkan kepentingan kliennya melalui jalur hukum.
“Siti Zakiah Zakaria merupakan kuasa hukum yang sedang menjalankan tugas profesinya. Segala bentuk intimidasi, pemalangan, maupun persekusi tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika,” tegas Yasin.
Ia menjelaskan, profesi advokat dilindungi khusus oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Di dalamnya diatur mengenai hak imunitas, yang menjamin advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan tugas dengan itikad baik.
“Proses hukum adalah harga mati. Kami mendesak agar aparat menindak tegas pelaku dan mengungkap siapa aktor intelektual di balik aksi tersebut,” tandasnya. [CR30-R2]




















