• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, April 8, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Wow, Ada Ribuan Penambang dan 200 Lebih Excavator di Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin

TaburaPos by TaburaPos
09/08/2022
in POLHUKRIM
0
Wow, Ada Ribuan Penambang dan 200 Lebih Excavator di Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin

Sidang kasus penambangan emas ilegal terhadap 6 terdakwa kelompok ‘perseorangan’ yang dipimpin ketua majelis hakim PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH, Selasa (2/8). TP/TIM

0
SHARES
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Disebut tempat jual emas ilegal berada di SP 3, Distrik Prafi

Manokwari, TABURAPOS.CO – Ternyata ada ribuan penambang emas ilegal dan 200-an excavator yang tetap eksis beroperasi tanpa izin di lokasi penambangan emas di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus tambang emas tanpa izin terhadap para terdakwa ‘kelompok perseorangan’, yaitu: JT, PHB, AT, DLM, SH, dan MB di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa, 2 Agustus 2022.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai, Markham Faried, SH, MH, para terdakwa tidak bisa memastikan berapa jumlah penambang emas ilegal yang tak tersentuh negara melalui aparat penegak hukum. Namun, mereka bisa memastikan bahwa jumlahnya mencapai ribuan orang.

“Ada 100 sampai 200 lebih excavator di lokasi tambang,” ungkap seorang terdakwa diamini rekan-rekannya.

Para terdakwa juga membeberkan ada tiga alat transportasi menuju ke lokasi tambang emas, yakni memakai excavator dengan waktu tempuh sekitar 6 jam perjalanan, perahu, dan yang lebih cepat bisa memakai helikopter.

BACA JUGA: Dicecar Hakim, Terdakwa Kasus BBM Subsidi Ilegal Akhirnya Berkata Jujur

“Kami hanya minta tolong untuk menumpang di excavator ke lokasi selama 6 jam. Di lokasi, ada orang ribuan, kalau excavator, banyak sekali,” ungkap seorang terdakwa menanggapi pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU), Fransinka L. Wonmaly, SH didampingi Ryan Ardiansyah, SH.

Akibat penggalian oleh ratusan excavator, ungkap terdakwa, di lokasi tambang juga banyak sekali lubang-lubang berukuran besar.

Sementara para terdakwa yang dijadikan ‘tumbal’ penegakkan hukum ini mengaku hanya mengambil sisa-sisa buangan excavator para pemilik modal besar.

Menurut para terdakwa, mereka tidak mengetahui apabila melakukan penambangan emas secara tradisional harus mengantongi izin atau melanggar hukum. Padahal, mereka menambang hanya memakai wajan, linggis, dan serok.

“Saya ambil buangan-buangan, lalu didulang pakai wajan, linggis, dan serok. Tidak pakai alat berat,” kata terdakwa, PH seraya mengaku sudah mendapat izin dari ‘tuan dusun’ berinisial M untuk masuk ke lokasi tambang dan baru bekerja sekitar 2 minggu, sebelum ditangkap, 16 April 2022 lalu.

Keenam terdakwa yang ditangkap tim gabungan, Ditreskrimsus dan Satbrimob Polda Papua Barat, ketika dalam perjalanan pulang itu, tak mengetahui berapa berat emas yang dihasilkan dari penambangan sisa-sisa buangan excavator.

Belakangan, mereka baru mengetahui emas yang diperoleh di kisaran 1,94 gram sampai 6 gram setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polda Papua Barat.

Dicecar tentang lokasi dan izin penambangan emas di Kali Wariori, terdakwa menyebut, pemilik excavator yang menyetor uang ke kepala dusun setelah dilakukan ‘tender’ atau ditentukan tuan dusun.

Setelah melakukan penyetoran ke tuan dusun, lalu pengawas akan menentukan lokasi di mana ratusan excavator dan ribuan penambang emas ilegal itu menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

BACA JUGA: Atlet Tenis Meja Kali Kodok Bintuni dan Tim Futsal Batalyon 763/SBA Gelar Latihan

Ditanya majelis hakim di mana para terdakwa menjual emasnya, para terdakwa mengatakan, belum pernah menjual emas, karena ini merupakan kali pertama mereka mendulang dan mendapat hasil menambang emas selama 2 minggu.

Meski para terdakwa mengaku tidak tahu di mana menjual emas tersebut, salah satu hakim mengaku tahu di mana lokasi penjualan emas hasil pendulangan. Terungkap bahwa salah satu tempat menjual hasil penambangan emas ilegal itu berada di SP 3, Distrik Prafi.

“Saya tahu tempat jual emasnya. Cari pekerjaan lain, jangan kerja tambang lagi,” pinta hakim menasehati keenam terdakwa.

Menanggapi pertanyaan penasehat hukum para terdakwa, Paulus Simonda, SH dan Ruben Sabami, SH, apakah benar ada anak dari terdakwa yang terpaksa putus sekolah akibat ketiadaan biaya?

“Anak saya terpaksa putus sekolah karena saya tidak bisa kirim uang lagi,” kata terdakwa.

Terdakwa lain juga mengaku masih mempunyai tanggungan untuk menafkahi anak-anak, istri, dan orangtuanya, sehingga berharap pertimbangan dari JPU dan majelis hakim.

Sebelum masuk ke agenda pemeriksaan terdakwa, JPU membacakan keterangan para ahli dalam berita acara pemeriksaan (BAP), diantaranya Junior, Ilham, dan Astra Simanjuntak.

Usai mendengar keterangan ahli yang dibacakan JPU dan pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (9/9). [TIM-R1]

Previous Post

Dicecar Hakim, Terdakwa Kasus BBM Subsidi Ilegal Akhirnya Berkata Jujur

Next Post

Ahli: Penadah Hasil Tambang Emas Ilegal Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Next Post
Ahli: Penadah Hasil Tambang Emas Ilegal Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Ahli: Penadah Hasil Tambang Emas Ilegal Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!