Jakarta, TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat mendesak Pemerintah Pusat untuk mengubah skema Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perubahan ini diusulkan agar daerah penghasil memiliki fleksibilitas anggaran yang lebih besar dan tidak lagi terikat penuh pada aturan mandatory spending yang berlaku dalam skema dana transfer.
Hal ini ditegaskan Asisten II Bidang Pembangunan Ekonomi Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, saat didampingi Kepala Dinas ESDM Sammy Saiba dan Kepala Dinas Kehutanan Jimmy Susanto, dalam pertemuan teknis dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, di Jakarta, Jumat (10/4).
Menurut Melkias, sebagai daerah penghasil sumber daya alam, mestinya hasil tersebut menjadi hak penuh daerah dalam bentuk PAD, bukan sekadar dana bagi hasil yang sifatnya transfer dari pusat.
“Kalau statusnya masih dana transfer, kami tidak leluasa mengatur anggaran karena sudah diikat penggunaannya (mandatory spending). Sementara DAU pun habis untuk gaji ASN, sehingga kami kesulitan merealisasikan kebutuhan lain masyarakat,” ujar Melkias.
Ia mencontohkan, secara makro ekonomi pertumbuhan Papua Barat memang tinggi didorong sektor tambang dan migas. Namun, jika sektor tersebut dilepas, ekonomi bisa anjlok disusul angka kemiskinan yang tinggi dan rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Selain soal skema anggaran, Melkias juga menyoroti potensi ekonomi yang belum maksimal digarap. Potensi tambang yang besar sayangnya diikuti maraknya aktivitas ilegal yang sulit dikontrol.
“Kalau dikelola dengan baik, tentu bisa menjadi kontribusi PAD yang besar. Tapi karena masih banyak yang ilegal, maka sulit masuk ke kas daerah,” tandasnya.
Dengan perubahan status menjadi PAD, diharapkan pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola keuangan untuk mensejahterakan masyarakat. [*FSM-R2]




















