Sorong, TP – Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YBH) GERIMIS Papua Barat Daya, Yosep Titirlolobi, membantah keras tuduhan persekusi dan pemerasan yang menjerat kliennya, NLK, serta ratusan warga.
Dugaan tersebut dilaporkan oleh advokat Siti Zaskiah Zakariah yang mengaku menjadi korban aksi massa di Kabupaten Sorong, beberapa waktu lalu.
Menurut Yosep, kedatangan masyarakat Moi ke lokasi pada 6 April 2026 lalu bukan bermaksud mengintimidasi, melainkan hanya ingin mempertanyakan penggunaan kata “aib” yang dinilai tidak pantas ditujukan kepada Wali Kota Sorong.
“Tidak ada tindakan kekerasan, intimidasi, maupun penyanderaan. Kehadiran massa murni inisiatif masyarakat dan tidak ada kaitannya dengan pejabat tertentu,” tegas Yosep saat dikonfirmasi, Senin (13/4).
Ia menjelaskan, pembentangan kain adat di depan rumah merupakan bagian dari tata cara penyelesaian masalah menurut budaya setempat. Demikian pula dengan uang sebesar Rp5 juta yang diserahkan, disebut sebagai bentuk penyelesaian adat, bukan pemerasan.
“Larangan melintas pun dilakukan semata demi alasan keselamatan sesuai prosedur adat, bukan untuk menahan atau menyandera,” tambahnya.
Meski menghormati laporan yang sudah masuk ke Polda Papua Barat Daya, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah hukum balik (counter report) jika dianggap perlu. [CR30-R2]




















