• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan  Bocah 6 Tahun di Sumuri Dijerat Dengan Pasal Berlapis

AdminTabura by AdminTabura
13/04/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan  Bocah 6 Tahun di Sumuri Dijerat Dengan Pasal Berlapis

Satreskrim Polres Teluk Bintuni saat menggelar pres realse penanganan kasus pembunuhan berencana dan pencabulan terhadap seorang anak berinisial KZ (6) di Kampung Furada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Minggu (12/4). Foto: Humas Polres Teluk Bintuni

0
SHARES
236
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Teluk Bintuni, TP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan pencabulan terhadap seorang anak berinisial KZ (6) di Kampung Furada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Peristiwa mengerikan ini bermula dari laporan masyarakat Nomor: LP/B/8/IV/2026/SPKT/SEK BABO/RES TB tertanggal 11 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti tim penyidik hingga berhasil mengamankan pelaku berinisial KAS (23).

Berdasarkan laporan itu tim Satreskrim Polres Teluk Bintuni langsung terjun ke lokasi untuk melaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian dilanjutkan dengan serangkaian pemeriksaan 4 saksi secara intensif diantararanya,  kakek korban, Mislan.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi tersebut, pihak kepolisian akhirnya meringkus tersangka KAS . Untuk melancarkan aksi kejinya, pelaku KAS  membujuk korban dengan uang Rp20 ribu untuk masuk ke sebuah rumah kosong. Di sana, pelaku memberikan minuman yang telah dicampur racun tikus.

Melihat korban mulai bereaksi, pelaku kemudian melakukan kekerasan berupa pencekikan dan pemukulan hingga korban meninggal dunia. Tak berhenti di situ, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap jenazah korban sebelum menyembunyikan mayat di dapur dan menutupinya dengan terpal.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan bahwa pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara, Minggu (12/4) dini hari.

“Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Pelaku kini sudah kami amankan untuk diproses hukum,” ujar Bobby.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sisa racun, terpal, pakaian korban dan pelaku, serta hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pembunuhan berencana.

” Kami  berkomitmen menuntaskan kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Polres Teluk Bintuni juga mengimbau seluruh orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing demi mencegah hal serupa terulang. [CR25-R2]

Previous Post

Bantah Tuduhan Persekusi Terhadap Advokat, YBH-GERIMIS: Itu Proses Adat

Next Post

Pembangunan Gereja Alfa Omega Waisai Hampir Rampung, Progres Capai 90 Persen

Next Post
Pembangunan Gereja Alfa Omega Waisai Hampir Rampung, Progres Capai 90 Persen

Pembangunan Gereja Alfa Omega Waisai Hampir Rampung, Progres Capai 90 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!