Sorong, TP – Penyidik Satreskrim Polres Tambrauw bersama Polda Papua Barat Daya menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana di halaman Mapolda, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua jam ini menampilkan sebanyak 17 adegan yang mengungkap secara rinci kronologi kejadian yang terjadi bulan Maret lalu.
Berdasarkan urutan kejadian yang diperagakan, peristiwa bermula dari pertemuan para tersangka di hutan dekat Kampung Sumbekas pada 14 Maret 2026. Mereka kemudian merencanakan aksi di lokasi lain dan membagi posisi atau plotingan di sepanjang jalan Kampung Banfot.
Pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIT, saat korban melintas dengan tiga sepeda motor, para pelaku langsung melakukan serangan. Aksi diawali dengan tembakan senjata api rakitan, disusul penyerangan menggunakan senjata tajam setelah kendaraan korban terjatuh dan tidak berdaya.
Dalam aksinya, pelaku juga diduga merekam kejadian tersebut untuk membangun narasi tertentu, sebelum akhirnya melarikan diri kembali ke dalam hutan.
Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, menyatakan bahwa seluruh adegan yang diperagakan menunjukkan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
“Rekonstruksi ini penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban,” ujarnya.
Turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut antara lain Kabid Propam AKBP Mathias Yosias Krey, Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf, Kasat Reskrim Polres Tambrauw IPTU Rudolf Kasenda, Jaksa Penuntut Umum, serta keluarga korban.
Selain itu, hadir juga tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (YBH-GERIMIS) yang mendampingi para tersangka, antara lain: IIs Rusyawanti, S.H., Muhammad Iqbal Banya, S.H., Abdulah Salam Lewataka, S.H., Karmen Saraparayi, S.H., Septinus Mandurun, S.H. Waidin, S.H. [*CR24-R2]




















