Manokwari, TP – Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar di sektor pendidikan dan sektor sosial masih menjadi pekerjaan rumah (RP) yang besar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Tercatat, dari total keseluruhan 35.065 anak usia 16-18 tahun di Papua Barat yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah berjumlah 540 anak usia sekolah atau 1,54 persen.
Pada sektor sosial, tercatat penyandang disabilitas terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasar berjumlah 655 dari total populasi penyandang disabilitas terlantar di provinsi berjumlah 7.501 atau 8.73 persen.
Hal ini terungkap dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Papua Barat yang dipaparkan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (15/4/2026), malam.
Dalam sambutannya, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, beberapa capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2025 yang dapat dicapai berupaya urusan wajib pelayanan dasar meliputi bisang pendidikan, Kesehatan, ketenteraman, tertiban umum dan perlindungan masyarakat dan urusan sosial.
Pada sektor Kesehatan, kata Mandacan, rasio daya tampung rumah sakit rujukan di seluruh provinsi berjumlah 1.181 jiwa 22 dari jumlah penduduk provinsi 588.491 jiwa atau 2,02 persen.
Persentase pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana atau berpotensi bencana yang mendapatkan pelayanan kesehatan dalam kurun waktu satu tahun berjumlah 1000.
Sedangkan jumlah penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana atau berpotensi bencana sebanyak 1000 atau 100 persen capaian.
Sedangkan, lanjut Mandacan, pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) presentasi kondisi irigasi kewenangan provinsi, luas daerah irigasi kewenangan provinsi dalam kondisi baik 3.000 hekter (Ha) dan luas daerah irigasi kewenangan provinsi 4.200 (Ha) atau 71.43 persen
Kemudian, kata dia, tingkat kemantapan jalan sepanjang 639.368 kilometer (km) dari total Panjang jalan sesuai kewenangan provinsi sepanjang 1.531,084 kmi atau 41.76 persen.
“Terkait kebijakan yang ditetapkan oleh Provinsi Papua Barat tahun 2025, maka telah ditetapkan beberapa kebijakan strategis melalui peraturan daerah (Perda), dan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat sebanyak 27 peraturan,” tandas Mandacan. [FSM-R2]




















