Manokwari, TP – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya penyidik Kejati Papua Barat menetapkan dan menahan 2 petinggi PT. RSU Cabang Manokwari dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Kampus II SMK Kehutanan Negeri Manokwari di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, AGT (Direktur PT RSU Cabang Manokwari) dan FGK (Wakil Direktur PT RSU Cabang Manokwari), dibawa menumpang mobil tahanan Kejati Papua Barat menuju Lapas Kelas II Manokwari, Rabu (15/4/2026) malam.
Anggaran proyek pembangunan Kampus II SMK Kehutanan ini bersumber dari dana Sertifikat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp67,940 miliar, terbagi dalam 2 DIPA, pada Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. Rp24,007 miliar dan DIPA Tahun Anggaran 2024 senilai Rp43,933 miliar.
Namun, dari nilai kontrak yang disanggupi PT. RSU Cabang Manokwari senilai Rp62,357 miliar dengan masa kontrak 360 hari kerja, ditemukan kerugian negara sekitar Rp17 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Primawibawa Rantjalobo, SH, MH menjelaskan, dalam pelaksanaan pembangunan Kampus II SMK Kehutanan ini terjadi pemutusan kontrak pada 8 Januari 2025, dengan progress pekerjaan sekitar 84,80 persen.
Dalam pekerjaan pembangunan proyek ini terdapat 3 kali addendum waktu kontrak. Addendum pertama pada 29 Februari 2024, addendum kedua pada 8 Juli 2024, dan addendum ketiga pada 2 Oktober 2024.
“Pembayaran pekerjaan dilakukan sebanyak 13 tahap yang dituangkan dalam monthly certificate sebesar Rp49,134 miliar. Dalam proses penyidikan juga terungkap bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan oleh personal inti PT RSU Cabang Manokwar, tetapi dilaksanakan personil yang tidak memiliki sertifikasi keahlian teknis,” jelas Rantjalobo dalam konferensi pers di Kejati Papua Barat, Rabu (15/4/2026) malam.
Lanjut Kasi Penkum, pembuatan uji beton di laboratorium, baru dilaksanakan PT RSU setelah proses pengecoran bidang bangunan dan tidak ada dokumentasi pembuatan benda uji dari masing-masing bidang gedung, sehingga struktur beton yang terpasang, tidak sesuai dengan job mix formula (JMF).
Terkait peran kedua tersangka, ungkap Kasi Penkum, tersangka AGT dan FGK sudah mengganti beberapa orang tenaga teknis personal manajerial yang tidak memiliki kemampuan teknis untuk ditempatkan pada kegiatan proyek. Sesuai dokumen penawaran, seharusnya pekerjaan proyek dilaksanakan personil inti dari PT RSU Cabang Manokwari.
Di samping itu, kedua tersangka tidak pernah memberikan dokumen spesifikasi teknis kepada tenaga teknis yang ada di Lokasi pekerjaan, kemudian kedua tersangka sengaja memperpanjang jaminan pelaksanaan setelah ada addendum kedua. “Tersangka FGK juga menggunakan uang pekerjaan untuk kepentingan pribadi,” beber Rantjalobo.
Ia mengungkapkan, dalam penanganan kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Papua Barat telah memeriksa 27 saksi, 2 keterangan ahli dari ahli konstruksi dari Politenik Manado dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat, termasuk mengamankan 227 dokumen surat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan kesatu, primair, Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 604 jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Pasal 7 Ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kasus ini masih terus kita dalami, sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” tambah Kasi Ops Pidsus, Kejati Papua Barat, Raden Arry Verdiana, SH yang dicecar perihal apakah ada keterlibatan pihak pemberi pekerjaan pembangunan Kampus II SMK Kehutanan.
Sementara itu, penasehat hukum dari tersangka AGT, Patrick B. Tandirerung, SH mengatakan, pihaknya siap mengikuti proses hukum secara kooperatif.
“Semua yang diminta dalam penanganan kasus ini sudah kita serahkan. Kita berharap kasus ini dapat terang, termasuk aliran dana kerugian negara. Kasus ini tidak berdiri sendiri, jadi kami serahkan ke penyidik untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas,” jelas Tandirerung usai mendampingi tersangka AGT di Kejati Papua Barat.
Sedangkan menanggapi tuduhan bahwa kerugian keuangan negara digunakan tersangka FGK untuk kepentingan pribadi, penasehat hukumnya, Jahot Lumban Gaol, SH menegaskan, semua tuduhan terhadap kliennya akan dibuktikan dalam persidangan.
“Nanti kita lihat di persidangan. Kalau sesuai pengakuan klien saya, semua anggaran sudah digunakan sesuai progress pekerjaan. Saya juga akan mendalami apakah Rp17 miliar digunakan sendiri atau ada mengalir ke pihak lain,” jawab Lumban Gaol yang meyakini bukan hanya kliennya yang terlibat dalam kasus ini. [K&K-R1]



















