Manokwari, TABURAPOS.CO – RH (30 tahun), seorang tukang ojek ditangkap tim Avatar Polres Manokwari, Selasa, 2 Agustus 2022. Penangkapan itu sesuai laporan seorang perempuan soal dugaan kasus pencurian barang berharga, Kamis, 28 Juli 2022.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Manokwari, Aipda Persly Nahuway menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pelaku sebagai tukang ojek, dihentikan korban di depan Orchid Swalayan, Jl. Merdeka, meminta diantarkan ke Amban melalui Jl. Brawijaya.
Dikatakannya, saat itu korban bersama anaknya sambil membawa dua tas berisi barang berharga, dimana saat itu ditaruh di gantungan depan sepeda motor.
Di perjalanan, tepatnya di Jl. Brawijaya, korban minta pelaku untuk memutar balik ke rumahnya, karena korban hendak membuatkan susu sang anak yang sedang ikut bersama korban. Setibanya di rumah itu, korban meminta pelaku supaya menunggu sebentar, sedangkan korban masuk ke dalam rumah.
“Pelaku membawa kabur 2 tas tenteng yang berisi kalung emas, 2 cincin emas, liontin, surat kendaraan, dan sebagainya,” kata Nahuway kepada para wartawan di Polres Manokwari, kemarin.
Setelah korban selesai membuat susu dan keluar rumah, ternyata pelaku sudah kabur, sehingga dia berusaha menanyakan orang yang ada di sekelilingnya. Selanjutnya, dia pun membuat laporan polisi ke Polres Manokwari.
Menurut Kanit Pidum, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya.
Baca juga: Lebih Banyak Tidak Tahu, Murni Ngaku Terdakwa Mempunyai Tempat Karaoke
Ditambahkan, setelah mengambil barang korban, pelaku membuang 2 tas tenteng di lokasi berbeda, di Pasir Putih dan Bakaro.
Sedangkan barang-barang berharga, seperti emas, 2 cincin emas, dan liontin, sambung Kanit Pidum, diserahkan ke istri pelaku di daerah Reremi Palapa dengan alasan barang itu ditemukan di jalan.
“Awalnya pelaku tidak ada niat, tetapi karena ada kesempatan, dia terpaksa melakukan kejahatan itu. Motifnya ekonomi, karena dia butuh uang membayar kontrakan dan cicilan sepeda motor,” rinci Nahuway.
Ia menambahkan, polisi sudah menyita barang bukti milik korban, termasuk menyita barang bukti dari pelaku, seperti sepeda motor, helm ojek, dan jaket yang dipakainya ketika beraksi. “Saat ini, pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nahuway.
Diutarakan Kanit Pidum, pihaknya sudah memeriksa 3 saksi, yakni korban, suami korban, dan seorang rekan kerja korban. Dengan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara. [AND-R1]