Manokwari, TABURAPOS.CO – Akhirnya, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Manokwari menetapkan 3 tersangka dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kampung Bakaro Tahun Anggaran 2018.
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H. Gultom melalui Kasat Reskrim, Iptu Arifal Utama merincikan, ketiga tersangka berinisial AM, LAB, dan PM. Ketiganya, kata Utama, merupakan penyelenggara Kampung Bakaro, terdiri dari kepala kampung, bendahara, dan sekretaris kampung.
Dikatakannya, ketiga tersangka ditetapkan setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Sebab, Dana Desa tidak digunakan sesuai peruntukkan, hanya untuk memperkaya diri sendiri, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp. 533.987.004.
“Sejak tahun 2021, kami sudah mengupayakan untuk mengembalikan dugaan kerugian negara, tetapi sampai saat ini tidak ada pengembalian,” kata Kasat Reskrim kepada para wartawan di Polres Manokwari, kemarin.
Baca juga: Usulan Penataan Kawasan Lapangan Borasi akan Dilengkapi 7 Fasilitas Modern
Dengan demikian, sambung Utama, pihaknya berkesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik mengembalikan kerugian negara.
“Kita kemudian melakukan langkah penyidikan dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Utama.
Dia menjelaskan, berdasarkan gelar perkara, para tersangka mengaku bahwa penyalahgunaan Dana Desa dilakukan bersama-sama oleh penyelenggara kampung dalam keadaan sadar dan atas kehendak sendiri.
Utama menjelaskan, pencairan Dana Desa yang dikuasai ternyata tidak direalisasikan sesuai APBK, lalu sebagian Dana Desa dipakai untuk kepentingan pribadi penyelenggara kampung dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sampai sekarang.
Baca juga: Mencuri, Seorang Tukang Ojek Ditangkap Tim Avatar
“Banyak item yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan, tapi yang bersangkutan tidak memakainya sesuai ketentuan,” jelas Kasat Reskrim.
Dengan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar,” tandas Kasat Reskrim. [AND-R1]