Manokwari – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat berkomitmen memperbaiki kualitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk jenjang SD hingga SMA melalui verifikasi dan validasi berkala, serta peningkatan kapasitas operator sekolah.
Pelaksana Tugas Kepala Disdik Pegunungan Arfak Deny Agustinus Ngutra di Manokwari, Kamis, mengatakan langkah tersebut penting guna memastikan akurasi data sebagai dasar perencanaan pembangunan sektor pendidikan.
“Dapodik itu data server pendidikan, maka pembaharuan berkala harus dilakukan. Tahun ini juga akan ada pelatihan bagi operator sekolah dalam mengelola Dapodik,” kata dia.
Ia menjelaskan kualitas Dapodik berdampak langsung, antara lain terhadap berbagai penyaluran beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa, alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS), dan intervensi pembangunan fasilitas pendidikan.
Upaya pembenahan kualitas tidak terlepas dari masalah keterbatasan jumlah operator Dapodik di Pegunungan Arfak yang menyebabkan proses pembaruan dan penginputan data belum dilakukan secara optimal sesuai ekspektasi.
“Hasil pengecekan di lapangan, ternyata satu operator bisa tangani dua sampai tiga sekolah. Makanya, tahun ini kami mau tertibkan supaya setiap sekolah punya operator masing-masing,” ucap dia.
Dia menyarankan setiap satuan pendidikan di Pegunungan Arfak yang belum memiliki tenaga operator, segera mengusulkan satu orang untuk mengikuti pelatihan dan peningkatan kapasitas dalam mengelola Dapodik.
Ketersediaan operator yang memadai dapat menunjang pembaharuan data secara mandiri dan tepat waktu, sekaligus mencegah keterlambatan atau ketidaksesuaian data karena dapat menghambat kebijakan pendidikan.
“Kalau setiap sekolah punya satu operator, maka sekolah bisa fokus dengan data dan kondisi sekolah masing-masing. Jangan mengambil operator dari sekolah lain,” ucap Deny.
Sebelumnya, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Papua Barat segera melakukan validasi dan pemutakhiran Dapodik sebagai dasar penyaluran beasiswa PIP 2026.
Keberhasilan penyelenggaraan PIP tidak terlepas dari peran aktif pemerintah daerah, mengingat kewenangan pengelolaan satuan pendidikan dasar hingga menengah di tanah Papua berada pada tingkat kabupaten/kota.
“Dinas Pendidikan dan sekolah adalah pihak yang paling mengetahui kondisi riil keluarga prasejahtera. Peserta didik yang penuhi kriteria harus terdata dengan benar di Dapodik,” ujarnya.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen melalui surat bernomor 0056/J5/LP.01.00/2026 tertanggal 13 Januari 2026 telah menetapkan batas waktu (cut off) Dapodik sebagai dasar penyaluran PIP 2026.
Puslapdik menyatakan penyaluran PIP dilaksanakan dalam dua tahap yaitu, periode Januari-Juli menggunakan Dapodik dengan batas waktu 31 Januari 2026, sedangkan periode Agustus-Desember menggunakan Dapodik 31 Agustus 2026. [Pewarta: Fransiskus Salu Weking/Editor: Maximianus Hari Atmoko/ANTARA]




















