Manokwari, TABURAPOS.CO – Penetapan tiga aparat kampung di Kampung Bakaro Distrik Manokwari Timur menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana desa oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Manokwari, mendapat perhatian serius Bupati Manokwari, Hermus Indou.
Bupati menyatakan mendukung peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan korupsi termasuk di pemerintahan kampung.
“Kita apresiasi pihak Polres Manokwari, tentu kita mendukung upaya dan komitmen pemerintahan Jokowi dan tugas pemerintah terutama komisi pemberantasan korupsi dan juga semua penegak hukum dalam mencegah korupsi termasuk di pemerintahan kampung yang ada,” ujar Bupati kepada para wartawan di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Rabu (10/8).
Bupati Manokwari mengatakan, akan menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi dan koreksi bagi pemerintah daerah agar lebih intensif memberikan pembinaan terhadap aparatur kampung.
Baca juga: Unipa Wisuda 419 Mahasiswa
Menurut Bupati, tindakan korupsi terjadi bukan hanya karena disebabkan adanya kesengajaan dan niat, tetapi juga kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku dalam pelaporan dan pertanggungjawaban administrasi keuangan kampung.
“Di Papua, termasuk di Manokwari banyak aparatur kita yang tidak paham terhadap aturan keuangan kampung yang bersumber dari ABPN,” ujar Bupati Hermus.
Khusus di Manokwari, ungkap Bupati, pemerintah daerah akan melakukan pembinaan kepada seluruh aparatur kampung dengan baik agar ke depannya lebih professional dalam menata keuangan kampung sesuai dengan peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku.
“Ini menjadi evaluasi dan koreksi bagi kita agar ke depannya aparat kampung terhindar dari hal-hal seperti itu,” Pungkas Bupati Hermus.
Polres Manokwari sebelumnya telah menetapkan tiga mantan aparat Kampung Bakaro atas dugaan tipikor penyalahgunaan dana desa tahun 2018 senilai Rp 533 juta lebih. [SDR-R3]